Polsek Sapeken Ungkap Dugaan Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Diamankan

WhatsApp Image 2026 10 15 at 20.15.02

Sumenep – Seputar Jagat News. Polsek Sapeken, Polresta Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, pada Kamis (15/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria warga Desa Sapeken berinisial AS (33) dan HA alias Entok (38). Keduanya diamankan di lokasi berbeda setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di kawasan Dermaga Baru, Desa Sapeken.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris S., S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula ketika petugas melaksanakan patroli di sekitar Dermaga Baru, Desa Sapeken, sekitar pukul 12.30 WIB.

Saat patroli berlangsung, petugas menerima informasi masyarakat mengenai dugaan keberadaan seseorang yang membawa barang terlarang berupa narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera menuju lokasi dan menemukan seorang pria yang kemudian diketahui berinisial AS sedang berada di dalam perahu.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tas selempang yang dibawa pria tersebut. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan dua klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu, tersimpan di dalam bungkus rokok dan dibalut lakban.

Setelah itu, AS dibawa ke Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, barang tersebut diduga berasal dari seorang pria berinisial HA alias Entok.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas kemudian mendatangi kediaman HA alias Entok di wilayah Desa Sapeken untuk melakukan penggeledahan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Kedua pria beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Sapeken guna menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga klip plastik berisi diduga sabu dengan berat bersih masing-masing sekitar 0,02 gram, 0,08 gram, dan 0,43 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam, bungkus rokok, alat isap atau bong, pipet kaca, dua sedotan, dua potongan tisu berbalut lakban cokelat, uang tunai sebesar Rp1.400.000, serta sebuah tas kecil berwarna hitam.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penanganan perkara selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polresta Sumenep mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam membantu upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Masyarakat juga diimbau untuk menjauhi narkoba serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

(MP)

9 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *