Kabupaten Sukabumi – Seputar Jagat News. Konflik kerja sama pengolahan emas di Desa Waluran Mandiri, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi, memanas. CV Mutiara Jagat, selaku pemilik lahan dan izin pengolahan emas, meminta PT Mentari Citra Mineral (MCM) menghentikan seluruh aktivitas pembangunan infrastruktur pengolahan emas di lokasi tersebut.
Permintaan penghentian aktivitas itu dilatarbelakangi dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama atau wanprestasi yang dituding dilakukan oleh PT MCM. Selain itu, pihak CV Mutiara Jagat juga menyoroti persoalan legalitas pembangunan yang disebut belum dilengkapi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Sukabumi.
Perselisihan tersebut semakin serius setelah pihak CV Mutiara Jagat mengaku merasa dirugikan dalam pelaksanaan kerja sama. Mereka menilai terdapat sejumlah poin dalam perjanjian yang tidak dijalankan sebagaimana kesepakatan awal. Pihak CV Mutiara Jagat juga menyoroti dugaan upaya pengalihan izin operasional yang sebelumnya tercatat atas nama perusahaan mereka menjadi atas nama PT MCM.
Direktur Utama CV Mutiara Jagat, Irman Firmansah, SE., menegaskan bahwa pihaknya akan menutup sementara lokasi dan seluruh kegiatan di dalamnya sampai PT MCM memenuhi komitmen yang telah disepakati bersama.
“Kami akan menutup sementara lokasi dan kegiatan yang ada di dalamnya sebelum pihak PT. MCM melaksanakan kesepakatan sesuai yang tertuang dalam perjanjian,” tegas Irman saat ditemui di lokasi pengelolaan emas pada Jumat (09/10/2026).
Kerja Sama Berawal dari Kendala Permodalan
Irman menjelaskan, kerja sama dengan PT MCM pada awalnya dilakukan karena CV Mutiara Jagat menghadapi kendala permodalan untuk menjalankan pabrik pengolahan emas miliknya. Melalui kerja sama tersebut, PT MCM diharapkan dapat mendukung kebutuhan modal, pembelian bahan baku, serta pembiayaan operasional agar kegiatan produksi dapat berjalan.
Menurut Irman, lahan dan izin resmi pengolahan emas yang menjadi dasar kegiatan usaha tersebut merupakan milik CV Mutiara Jagat. Ia menyebutkan bahwa kedua belah pihak telah menyepakati sejumlah ketentuan kerja sama yang dituangkan secara tertulis dalam surat perjanjian.
“Kami melakukan kerjasama dengan PT. MCM untuk menjalankan pabrik pengelolaan emas ini. Tempat ini milik kami CV. Mutiara Jagat serta izin-izinnya juga atas nama kami, dikarenakan kita terkendala modal dan lain-lain makanya kita bekerjasama dengan PT. MCM. Kita semua sepakat dan menuangkan semua poin-poin kerjasama di surat perjanjian,” ujar Irman.
Namun, dalam pelaksanaannya, Irman mengaku menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Kondisi tersebut kemudian memicu keberatan dari pihak CV Mutiara Jagat terhadap aktivitas PT MCM di lokasi pengolahan emas.
“Namun dalam perjalanannya kami merasa dirugikan karena PT. MCM banyak melakukan pelanggaran poin-poin di surat perjanjian,” tambahnya.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan tudingan dari pihak CV Mutiara Jagat. Hingga berita ini diturunkan, PT MCM belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan pelanggaran perjanjian tersebut.
Soroti Dugaan Belum Adanya Izin Persetujuan Bangunan Gedung
Selain mempermasalahkan pelaksanaan kerja sama, pihak CV Mutiara Jagat juga menyoroti legalitas pembangunan infrastruktur di lokasi pabrik pengolahan emas.
Irman menyatakan bahwa PT MCM diduga belum mengantongi izin resmi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai aturan di Kabupaten Sukabumi. Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya meminta agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara.
CV Mutiara Jagat berharap PT MCM kembali menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam perjanjian, terutama terkait penyediaan modal untuk mendukung kegiatan produksi dan kebutuhan operasional.

“Kami cuma berharap dan meminta PT. MCM kembali melaksanakan komitmen awal sesuai perjanjian, termasuk menurunkan modal dana untuk melaksanakan produksi dan membeli bahan baku, serta keperluan operasional. Jangan sampai seolah-olah pihak PT. MCM mau merebut dan menguasai lokasi kita secara sepihak dengan berbagai cara, salah satunya mau merubah izin operasional yang telah kami punya dari CV Mutiara Jagat mau dirubah ke PT MCM,” ungkapnya.
Pihak CV Mutiara Jagat menilai pemenuhan komitmen kerja sama merupakan hal penting untuk memastikan kegiatan pengolahan emas berjalan sesuai kesepakatan. Mereka juga mempermasalahkan dugaan upaya perubahan izin operasional yang saat ini disebut masih atas nama CV Mutiara Jagat menjadi atas nama PT MCM.
Atas dasar itu, pihak CV Mutiara Jagat mengaku telah membuat surat pemberitahuan resmi mengenai penutupan sementara aktivitas di lokasi pengolahan emas tersebut. Penutupan sementara itu dimaksudkan untuk menghentikan kegiatan di lokasi sampai kedua belah pihak kembali melaksanakan poin-poin yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.
Puluhan Tokoh Masyarakat dan Ormas Datangi Lokasi
Perselisihan antara kedua perusahaan tersebut turut menyita perhatian masyarakat setempat. Berdasarkan pantauan di lokasi, situasi sempat memanas dengan kehadiran puluhan tokoh masyarakat dan tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas) di area pabrik pengolahan emas.
Kehadiran sejumlah tokoh masyarakat dan ormas tersebut membuat situasi di lokasi menjadi perhatian. Untuk menjaga keamanan dan mencegah kondisi berkembang menjadi lebih tegang, pihak kepolisian turun langsung ke lokasi.
Kapolsek Ciracap, AKP Taufick Hadian, S.Ip, C.PHR., memimpin penanganan di lapangan. Petugas kepolisian melakukan upaya untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan para tokoh ormas yang hadir.
Kapolsek Ciracap menyampaikan bahwa situasi di lokasi telah berhasil dikendalikan. Setelah diberikan pemahaman, masyarakat dan tokoh ormas yang sebelumnya berada di area pabrik mulai membubarkan diri.
“Alhamdulillah situasi bisa di atasi dan masyarakat serta tokoh ormas yang tadi ada sudah di beri pemahaman sehingga situasi kondusif dan terlihat barusan sudah mulai membubarkan diri,” ujar Kapolsek.
Dengan penanganan tersebut, situasi di lokasi dilaporkan kembali kondusif. Meski demikian, persoalan utama yang melatarbelakangi perselisihan antara CV Mutiara Jagat dan PT MCM masih menunggu penyelesaian antara kedua belah pihak.
PT MCM Belum Berikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Mentari Citra Mineral (MCM) belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai tudingan yang disampaikan CV Mutiara Jagat, mulai dari dugaan wanprestasi, persoalan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga dugaan upaya perubahan izin operasional.
Dengan belum adanya keterangan resmi dari PT MCM, informasi mengenai dugaan pelanggaran perjanjian dan persoalan legalitas pembangunan tersebut masih bersumber dari pernyataan pihak CV Mutiara Jagat.

Penyelesaian konflik ini diharapkan dapat dilakukan melalui pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak, dengan tetap memperhatikan ketentuan perizinan yang berlaku.
Perkembangan lebih lanjut mengenai penghentian sementara aktivitas pembangunan dan penyelesaian kerja sama antara CV Mutiara Jagat dengan PT MCM masih menunggu keterangan dari pihak-pihak terkait.
(MP)
