SUKABUMI — Seputar Jagat News. Dugaan tindakan yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sukabumi. Kali ini, persoalan tersebut mencuat setelah adanya unggahan status WhatsApp yang diduga menampilkan foto sejumlah wartawan saat melakukan kegiatan jurnalistik di salah satu sekolah dasar (SD) di wilayah Cadas Ngampar, Kabupaten Sukabumi.
Unggahan tersebut diduga dibuat oleh seorang oknum guru berinisial R. Dalam status WhatsApp yang kemudian diketahui oleh tim DPD Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Sukabumi Raya, terdapat foto yang diduga memperlihatkan tim JWI ketika berada di lingkungan sekolah, disertai tulisan “laler hijau”.
JWI menilai penggunaan foto dan tulisan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi yang merendahkan terhadap profesi insan pers. Namun, organisasi tersebut menegaskan persoalan itu terlebih dahulu ditempatkan sebagai perkara yang perlu diklarifikasi, bukan langsung disimpulkan sebagai sebuah pelanggaran.
Peristiwa itu bermula pada Kamis, 24 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, ketika tim DPD JWI Sukabumi Raya mendatangi sekolah tersebut dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait pelaksanaan program revitalisasi sekolah tahun 2026.
Menurut keterangan tim JWI, proses pertemuan dengan pihak sekolah pada saat itu berlangsung baik. Tim menyampaikan maksud kedatangan secara terbuka dan mengedepankan prinsip konfirmasi, tabayyun serta asas praduga tak bersalah.
Tidak ada persoalan berarti yang terjadi selama pertemuan.
Namun, setelah meninggalkan sekolah, tim JWI memperoleh informasi dari seorang warga mengenai adanya status WhatsApp yang diduga memuat foto mereka ketika berada di lingkungan sekolah.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada pihak yang diduga membuat unggahan.
Dalam komunikasi tersebut, pihak yang bersangkutan disebut mengakui bahwa status WhatsApp tersebut memang dibuat olehnya sekaligus menyampaikan permintaan maaf.
“Minta maaf atas status WA-nya. Punten, abdi teh sok ceplas-ceplos, Pak. Kalau bisa jangan diperpanjang ya, Pak. Maaf, saya khilaf. Di status WA, bukan di media sosial. Maaf ya, Pak.”
JWI: Persoalan Tidak Berhenti pada Permintaan Maaf
Ketua DPD JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, mengatakan persoalan tersebut tidak semata-mata dilihat dari ada atau tidaknya permintaan maaf.
Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana sebuah unggahan di ruang digital dapat dipersepsikan oleh pihak yang menjadi objek unggahan, terlebih ketika menyangkut profesi jurnalistik.
“Bagi kami, persoalannya bukan lagi sekadar soal meminta maaf dan memaafkan. Kami melihat ada sebuah unggahan yang dinilai merendahkan profesi dan martabat insan pers. Karena itu, persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional dan diklarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lutfi.
Ia menegaskan, kedatangan wartawan ke sekolah tersebut bukan untuk mencari kesalahan atau membuat kegaduhan, melainkan menjalankan fungsi jurnalistik melalui proses konfirmasi terhadap informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Hal senada disampaikan anggota JWI, Herman Popay. Ia mengatakan tim JWI datang dalam kapasitas sebagai wartawan dan bagian dari organisasi pers.
“Kami datang ke sekolah bukan untuk mencari persoalan. Kami hadir dalam kapasitas sebagai wartawan dan menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan konfirmasi, tabayyun serta asas praduga tak bersalah. Pertemuan saat itu juga berjalan dengan baik dan tidak ada persoalan,” tegas Herman.
Menurut Herman, perbedaan pandangan atau ketidaknyamanan terhadap aktivitas wartawan merupakan hal yang dapat terjadi. Namun, menurut dia, penyampaian ketidaksetujuan semestinya tetap memperhatikan etika dan tidak merendahkan pihak lain.
JWI Dorong Disdik dan BKPSDM Lakukan Pembinaan
JWI selanjutnya mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi dan BKPSDM Kabupaten Sukabumi memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut apabila dari hasil pemeriksaan internal ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan disiplin, etika, maupun perilaku aparatur atau tenaga pendidik.
Lutfi mengatakan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak yang bersangkutan, melainkan sebagai bagian dari upaya memastikan setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.
“Guru adalah figur yang menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat. Karena itu, dalam menggunakan media sosial pun seyogianya tetap mencerminkan etika, kehati-hatian serta tanggung jawab moral sebagai seorang pendidik,” katanya.
Ia menambahkan, seorang guru memiliki tanggung jawab yang tidak hanya terbatas pada proses pembelajaran di ruang kelas. Sikap dan perilaku di ruang publik, termasuk ruang digital, juga dapat menjadi bagian dari keteladanan yang diperhatikan masyarakat.
Status WhatsApp dan Batas Kebebasan Berekspresi
JWI menegaskan tidak bermaksud membatasi hak seseorang untuk menggunakan media sosial maupun menyampaikan pendapat.
Namun, kebebasan berekspresi tetap perlu disertai tanggung jawab, terutama ketika sebuah unggahan menggunakan foto orang lain atau dapat dipersepsikan menyerang kehormatan pihak tertentu.
“Bijaklah dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai sebuah status WhatsApp yang dibuat tanpa pertimbangan justru menjadi bumerang dan berdampak terhadap kredibilitas lembaga maupun nama baik pribadi orang lain,” ujar Lutfi.
Menurutnya, tulisan, foto maupun pernyataan yang disebarluaskan melalui ruang digital dapat menimbulkan konsekuensi sosial maupun hukum. Karena itu, setiap pengguna media sosial dituntut untuk mempertimbangkan konteks dan dampak sebelum mempublikasikan sebuah unggahan.
“Apalagi ketika seseorang menyandang profesi sebagai guru. Ada nilai etika, keteladanan dan tanggung jawab moral yang harus dijaga. Guru bukan hanya dituntut mampu mendidik di dalam ruang kelas, tetapi juga memberikan contoh yang baik di tengah masyarakat, termasuk dalam menggunakan media sosial,” katanya.
Lutfi menilai sesuatu yang oleh pembuatnya dianggap sebagai candaan atau ungkapan spontan belum tentu dimaknai sama oleh pihak yang menjadi objek unggahan.
“Jangan sampai sesuatu yang dianggap sekadar status justru dipersepsikan sebagai bentuk penghinaan, serangan terhadap kehormatan, atau tindakan yang merugikan pihak lain. Karena itu, kita harus bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial,” tegasnya.
JWI Siapkan Langkah Sesuai Mekanisme
JWI menyatakan akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, organisasi tersebut juga menegaskan tetap membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
“Kami tidak akan diam terhadap pihak mana pun yang merendahkan profesi dan martabat insan pers. Namun semuanya haruss ditempatkan secara proporsional, berdasarkan fakta, mekanisme yang jelas, kode etik jurnalistik serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Lutfi.
Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena menyentuh dua hal sekaligus: etika profesi pendidik dalam menggunakan ruang digital dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik.
Bagi JWI, perkara tersebut diharapkan tidak berkembang menjadi konflik personal. Sebaliknya, kasus ini perlu menjadi pembelajaran bersama bahwa kritik, keberatan maupun ketidaknyamanan terhadap aktivitas wartawan dapat disampaikan melalui jalur yang tepat tanpa mengabaikan etika dan penghormatan terhadap profesi.
“Apa yang kita tanam, tentu itu pula yang akan kita tuai. Mari gunakan media sosial dengan bijak, beretika dan bertanggung jawab,” kata Lutfi.
SP
