Publik Desak Kejaksaan Periksa Dinsos Kabupaten Sukabumi Terkait Dugaan Pengelolaan Dana TKSK

WhatsApp Image 2026 08 19 at 20.35.45

SUKABUMI — Seputar Jagat News, Rabu, 19 Agustus 2026. Publik mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, untuk menelusuri pengelolaan anggaran Program Pemberdayaan Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2025.

Desakan tersebut muncul setelah terdapat perbedaan keterangan mengenai jumlah dan status penerima honor Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Perbedaan informasi itu dinilai perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen anggaran, daftar penerima honor, bukti pembayaran, serta status kepegawaian masing-masing TKSK pada periode yang bersangkutan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Seputar Jagat News, anggaran pada program tersebut disebut mencapai Rp272.251.000.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Ace Yusuf Friadi, S.IP., menjelaskan bahwa anggaran tersebut direalisasikan untuk sejumlah kebutuhan.

Menurut Ace, alokasi tersebut antara lain terdiri atas honor TKSK sebesar Rp234.000.000, dengan perhitungan 47 orang × Rp500.000 × 12 bulan.

Selain honor, terdapat pula anggaran untuk seragam TKSK sebesar Rp23.500.000 dan pembinaan sebesar Rp14.751.000. Sementara itu, disebutkan pula adanya sisa anggaran atau SiLPA sebesar Rp3.834.151.

Untuk tahun anggaran 2024, Ace juga menyampaikan bahwa subkegiatan peningkatan kemampuan PKSK dan pemberian honor TKSK dialokasikan sebesar Rp167.700.000 bagi 47 TKSK. Besaran honor pada saat itu disebut sebesar Rp300.000 per orang setiap bulan.

Dalam keterangannya melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Ace menyebut terdapat perubahan kondisi pada sejumlah TKSK.

“Ada dua TKSK yang meninggal dunia, dua bulan kosong, dan satu orang menjadi P3K guru, satu bulan kosong,” tulis Ace.

Muncul Perbedaan Data Penerima Honor

Keterangan tersebut kemudian mendapat sorotan dari sejumlah sumber yang mengaku mengetahui kondisi TKSK di lapangan.

Salah seorang sumber berinisial A (53) menyampaikan adanya perbedaan antara jumlah TKSK yang masih berstatus sebagai penerima honor dengan jumlah yang disebut dalam perhitungan anggaran.

Menurut A, pada tahun 2025 jumlah TKSK yang belum menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) disebut hanya sekitar 10 orang.

Sementara itu, sekitar 37 TKSK lainnya disebut telah diangkat menjadi P3K, baik pada tahun 2024 maupun 2025.

“Artinya, 37 TKSK tersebut tidak lagi menerima honor dari dana APBD Kabupaten Sukabumi,” ujar A.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar pembayaran honor apabila terdapat TKSK yang telah berstatus P3K.

A mempertanyakan kepada siapa honor tersebut diberikan apabila 37 orang yang disebutnya telah menjadi P3K masih tercantum dalam perhitungan pembayaran.

Jika angka tersebut benar-benar tercantum dalam realisasi pembayaran, maka nilai yang dipersoalkan mencapai Rp222.000.000, berdasarkan perhitungan 37 orang × Rp500.000 × 12 bulan.

“Perlu dipertanyakan juga kepada Kabid Dayasos, kepada siapa diberikannya honor untuk 37 orang yang sudah masuk P3K sebesar Rp222 juta. Ini yang perlu diperjelas. Masalah baju juga, kita tahun 2025 tidak menerima,” ujar A.

Perbedaan Keterangan Belum Membuktikan Penyalahgunaan

Meski terdapat perbedaan keterangan mengenai jumlah penerima dan realisasi honor, kondisi tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan anggaran.

Untuk memastikan apakah terdapat pembayaran yang tidak semestinya, diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen anggaran, daftar penerima, bukti pembayaran, serta status kepegawaian masing-masing TKSK pada periode terkait.

Verifikasi juga diperlukan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan realisasi penggunaannya, termasuk anggaran seragam TKSK yang disebut sebesar Rp23.500.000.

Desakan Pemeriksaan kepada Kejaksaan

Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian dari Ketua Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo.

Sebagai lembaga kontrol sosial, Sambodo meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran TKSK.

“Kami meminta kepada aparat Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi agar menyelidiki dan memeriksa pihak yang bertanggung jawab terkait pengelolaan anggaran ini. Apabila ditemukan adanya tindak pidana, agar diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Sambodo.

Menunggu Klarifikasi dan Verifikasi

Perhatian utama dalam persoalan ini kini berada pada kesesuaian antara data penerima honor, status kepegawaian TKSK, realisasi anggaran, serta pengadaan seragam pada tahun anggaran 2025.

Kejaksaan maupun instansi terkait dapat melakukan verifikasi secara objektif untuk memastikan apakah seluruh anggaran telah digunakan sesuai peruntukan dan didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah.

Hingga berita ini disusun, perbedaan keterangan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, terutama mengenai daftar penerima honor TKSK tahun 2025 dan bukti realisasi anggaran.

Seputar Jagat News membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

(HSN)

7 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *