Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Umum, Status Hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kembali sebagai Saksi

Screenshot 2026 07 15 223445

JAKARTA – Seputar Jagat News. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dalam penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi besar yang mencakup kasus PLN Batubara, PT Krakatau Steel, serta Asabri dan Jiwasraya. Seiring dengan langkah tersebut, status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) dan pihak swasta Don Ritto (DR) untuk sementara dikembalikan sebagai saksi dalam proses penyidikan yang kini ditangani Kejagung.

Penerbitan sprindik umum tersebut menjadi bagian dari proses pengambilalihan penanganan perkara yang sebelumnya ditangani oleh penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa seluruh tindakan yang bersifat pro justitia dalam perkara tersebut kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

“Semenjak diterbitkan tiga sprindik umum maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustisia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” ujar Anang di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Tiga Sprindik Umum untuk Perkara Strategis

Anang merinci, tiga Sprindik umum yang telah diterbitkan memiliki ruang lingkup perkara yang berbeda, yaitu:

  • Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara PT Krakatau Steel.
  • Sprindik Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek PLTU PLN Batubara yang diduga menjadi penyebab blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
  • Sprindik Nomor 45 terkait perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Asabri dan Jiwasraya.

Selain menerbitkan sprindik umum, Kejaksaan Agung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa penyidik senior untuk melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara tersebut.

Status Hukum Febrie dan Don Masih Dikaji

Dalam keterangannya, Anang menegaskan bahwa berdasarkan Sprindik umum yang diterbitkan Kejagung, Febrie Adriansyah dan Don Ritto belum berstatus tersangka dalam proses penyidikan yang kini dilakukan Kejaksaan Agung.

Menurutnya, kedua nama tersebut masih ditempatkan sebagai saksi sambil menunggu hasil telaah dan pendalaman alat bukti yang telah diterima dari penyidik sebelumnya.

“Dalam pertimbangan kita termasuk sprindik dari Polri, iya (masih sebagai saksi),” kata Anang.

Meski demikian, Kejaksaan Agung tidak secara otomatis menghapus status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik gabungan Polri. Status tersebut masih menjadi bagian dari dokumen perkara yang akan dipelajari secara menyeluruh.

“Tidak gugur. Yang penting kami terima dulu, kami pelajari semua,” tegasnya.

Anang juga menekankan bahwa penerbitan tiga Sprindik umum tersebut belum disertai dengan penetapan tersangka baru oleh Kejaksaan Agung.

“Kita hanya menerbitkan sprindik umum sifatnya,” ujarnya.

Proses Hukum Memasuki Tahap Pendalaman

Pengambilalihan penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung menandai dimulainya tahapan baru dalam pengungkapan sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik. Tim penyidik yang telah dibentuk akan melakukan pendalaman terhadap seluruh alat bukti, dokumen penyidikan, serta konstruksi hukum yang sebelumnya telah disusun oleh penyidik Polri.

Dengan diterbitkannya Sprindik umum, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penuh untuk menentukan arah penyidikan, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menanti hasil pendalaman penyidik Kejaksaan Agung, terutama terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek strategis yang diduga telah menimbulkan kerugian besar bagi negara.

MP

5 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *