Headlines

10 ASN Sukabumi Ajukan Cerai, 5 Dijatuhi Hukuman Disiplin Berat

WhatsApp Image 2026 06 29 at 6.24.14 PM

SUKABUMI – Seputar Jagat News. Sebanyak 10 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi tercatat mengajukan izin perceraian sepanjang Januari hingga Juni 2026. Data tersebut terungkap berdasarkan rekapitulasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara sisanya berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Permohonan perceraian tersebut dilatarbelakangi oleh berbagai persoalan rumah tangga, mulai dari faktor ekonomi, ketidakharmonisan, hingga dugaan keterlibatan pihak ketiga.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, S.IP., M.Si., menjelaskan bahwa setiap proses izin perceraian ASN telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah, melalui BKPSDM, terlebih dahulu melakukan tahapan pembinaan serta mediasi terhadap pasangan ASN yang bersangkutan.

“Kami menjalankan proses sesuai aturan. Setiap ASN yang mengajukan izin perceraian tidak langsung diberikan keputusan, tetapi terlebih dahulu dilakukan pemanggilan, klarifikasi, pembinaan, dan upaya mediasi agar permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan secara baik,” ujar Ganjar saat ditemui di kantor BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Senin (29/6/2026).

Menurutnya, dalam proses mediasi tersebut BKPSDM berupaya menjaga keutuhan rumah tangga ASN sekaligus memastikan keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan kepegawaian.

“Namun apabila setelah dilakukan mediasi kedua belah pihak tetap sepakat untuk berpisah dan alasan yang disampaikan memenuhi ketentuan, maka proses izin perceraian dilanjutkan sesuai aturan pemerintah. Kami tidak memaksakan untuk mempertahankan rumah tangga, tetapi memastikan seluruh prosedur berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi,” jelasnya.

Selain persoalan perceraian, BKPSDM juga mencatat adanya pemberian hukuman disiplin berat terhadap 5 ASN selama periode Januari hingga semester pertama 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 orang merupakan PNS dengan rincian 3 orang dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat dan 1 orang dikenakan sanksi penurunan jabatan satu tingkat.

Sementara 1 orang dari unsur PPPK juga mendapatkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat.

Ganjar menjelaskan, pemberian sanksi tersebut dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan dan tahapan sesuai aturan disiplin ASN. Pelanggaran yang menjadi dasar pemberian hukuman bervariasi, mulai dari tindakan indisipliner, dugaan penyalahgunaan kewenangan, hingga pelanggaran kode etik dan perilaku yang tidak mencerminkan nilai ASN.

“ASN memiliki tanggung jawab moral dan profesional sebagai pelayan publik. Setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan akan diproses sesuai ketentuan. Penegakan disiplin ini bukan semata-mata memberikan hukuman, tetapi menjadi upaya menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah,” tegas Ganjar.

Pemberian hukuman disiplin tersebut mengacu pada ketentuan pemerintah mengenai disiplin ASN, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta aturan terkait manajemen PPPK dan kode etik ASN. Dalam regulasi tersebut, ASN wajib menaati kewajiban kedinasan, menjaga integritas, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta menjaga perilaku yang sesuai dengan nilai dasar ASN.

BKPSDM Kabupaten Sukabumi memastikan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN terus dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa.

“Harapan kami seluruh ASN dapat memahami bahwa status sebagai aparatur pemerintah membawa konsekuensi tanggung jawab yang besar. Tidak hanya dalam pekerjaan, tetapi juga dalam menjaga perilaku di lingkungan masyarakat,” pungkas Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi.

Sukma

9 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *