Jakarta – Seputar Jagat News. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) kedatangan tamu yang tidak biasa pada Selasa (17/6/2026). Jajaran pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambangi Gedung Mahkamah Agung di Jakarta untuk membawa sebuah gagasan besar yang bertujuan memperkuat budaya mediasi dan penyelesaian sengketa secara damai di Indonesia.
Kehadiran para pengurus organisasi media siber terbesar di Indonesia itu bukan untuk membahas sengketa pemberitaan atau persoalan media. Mereka datang dengan membawa proposal kerja sama strategis berupa program pendidikan dan pelatihan mediator bersertifikat yang diharapkan mampu melahirkan ribuan mediator dari berbagai daerah di Indonesia.
Delegasi SMSI diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi SMSI Pusat Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang berisi pengajuan kerja sama antara kedua lembaga melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat. Program tersebut dirancang untuk memperkuat budaya mediasi nasional sekaligus membantu mengurangi penumpukan perkara yang setiap tahun membebani lembaga peradilan.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa media siber memiliki posisi strategis sebagai jembatan informasi antara dunia hukum dan masyarakat.
Menurutnya, jaringan media yang dimiliki SMSI dapat menjadi sarana efektif untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa.

“SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan MA,” ujarnya.
Firdaus menjelaskan bahwa SMSI memandang mediasi sebagai solusi strategis dalam membangun budaya penyelesaian konflik yang lebih efektif, cepat, dan berorientasi pada perdamaian.
Dengan jaringan yang saat ini mencakup 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi, SMSI menyatakan kesiapan untuk mendukung visi Ketua Mahkamah Agung dalam membumikan budaya mediasi di seluruh Indonesia.
“Kami ingin menyambut visi Ketua MA, Prof. Sunarto, untuk membumikan budaya mediasi ini di Indonesia. Melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi, SMSI berkomitmen menjadi motor edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh melalui jalan damai dan musyawarah,” tandas Firdaus.
Lebih lanjut, Firdaus menegaskan bahwa pelatihan mediator yang diusulkan SMSI akan mengadopsi standar etika internasional yang tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama.
Nilai-nilai independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi fondasi utama dalam mencetak mediator yang profesional, berintegritas, dan kredibel.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyoroti pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya mengenai pemahaman terhadap fungsi mediasi dan tujuan utama proses peradilan.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang datang ke pengadilan dengan tujuan mencari kemenangan semata, bukan mencari keadilan yang sesungguhnya. Kondisi tersebut turut berkontribusi terhadap meningkatnya jumlah perkara yang harus ditangani lembaga peradilan setiap tahunnya.
Dalam paparannya, Sunarto juga mencontohkan keberhasilan sistem mediasi yang diterapkan di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, fasilitas pengadilan dirancang secara khusus untuk mendukung proses mediasi, mulai dari ruang negosiasi hingga ruang mediasi yang representatif.
Hasilnya, sekitar 80 persen sengketa hukum di NSW dapat diselesaikan melalui proses mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan. Mediasi bahkan telah menjadi budaya utama dalam penyelesaian konflik di tengah masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI didampingi oleh Hakim Agung Heru Pramono, Dr. Adi Julia Cakrawala, S.H., M.Hum., selaku Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Didik Trisulistia, S.H., M.H., Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA RI, serta Edi Hudiata, S.H., M.H., Hakim Yustisial MA RI.

Sementara dari pihak SMSI, Ketua Umum Firdaus didampingi Taufiqurohman, A.K. selaku Wakil Ketua Dewan Penasihat, Dr. Hendri Yanto Attan sebagai Wakil Sekretaris Jenderal, Iwan Jamaluddin selaku Bendahara SMSI Pusat, dr. Nishal Dilon sebagai Direktur Media Crisis Center, serta Eman Sulaiman yang menjabat sebagai Humas SMSI.
Dalam surat yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus utama kerja sama. Pertama, menyusun kurikulum pelatihan mediator yang komprehensif dan relevan dengan tantangan penyelesaian sengketa di era digital. Kedua, mengembangkan sistem sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung sehingga para peserta yang lulus dapat diakui sebagai mediator bersertifikat. Ketiga, melaksanakan pelatihan secara berkala di berbagai daerah untuk menjangkau kalangan media, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
Melalui kolaborasi tersebut, SMSI optimistis budaya mediasi akan semakin berkembang di Indonesia dan menjadi solusi efektif dalam membantu mengurangi beban perkara di lingkungan peradilan.
Selain mempercepat penyelesaian sengketa, gerakan ini diharapkan mampu mengubah cara pandang masyarakat dalam menyelesaikan konflik, dari pola menang dan kalah di ruang sidang menuju budaya dialog, musyawarah, serta perdamaian yang berkelanjutan.
(MP)
