Skandal Penahanan Ijasah? Puluhan Siswa Yatim dan Miskin di YPI ATTAUFIQIYYAH Minta Perlindungan Bupati Sukabumi.

WhatsApp Image 2026 06 17 at 9.06.52 AM

Sukabumi – Seputar Jagat News. Rabu, 17 Juni 2026. Berdasarkan hasil investigasi media Seputarjagat News terkait dugaan penahanan ijazah milik siswa yatim piatu maupun miskin di Yayasan Pendidikan Islam ATTAUFIQIYYAH, Desa Priangan Jaya, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, semakin viral dan terkuak. Hal ini diungkapkan seorang orang tua murid berinisial J (42) (16/6/26) kepada awak media.

Kata J, “Anak saya yang bersekolah di MTs (SMP) ATTAUFIQIYYAH tersebut sudah lulus beberapa tahun yang lalu. Karena tidak dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi, akhirnya berhenti sekolah. Namun, hingga sampai saat ini ijazah anak saya tersebut belum diserahkan. Sudah beberapa kali pernah datang untuk meminta fotokopinya, tapi tidak diberikan kalau tidak membayar semua tunggakan, dikarenakan tidak mampu untuk membayar. Padahal apabila itu diserahkan, minimal anak saya tersebut bisa kerja di pabrik dan dapat mencicil ke sekolah. Dan ini bukan hanya anak saya, tetapi masih ada siswa yang saya ketahui jelas 5 orang temannya ijazahnya ditahan di sekolah tersebut, sementara mantan siswa tersebut adalah anak yatim dan tidak mampu untuk membayar.” Jelas dia.

Lebih lanjut, dia meminta perlindungan Bupati Sukabumi untuk membantu menyelesaikan permasalahan siswa yatim piatu dan miskin agar ijazah yang diduga ditahan oleh sekolah tersebut diserahkan kepada siswa-siswanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh seorang mantan alumni MA ATTAUFIQIYYAH yang tidak mau disebut namanya kepada awak media.

Kata dia, “Saya harus melunasi tunggakan sebesar Rp 5 juta dan ada teman yang hanya Rp 4 jt. Saya udah berulang kali datang ke sana, tetapi pihak sekolah mengatakan harus bayar dulu. Dan begitu juga ketika saya meminta fotokopinya dilegalisir untuk modal saya bekerja, itu juga tidak diberikan.” Kata dia.

“Kalau sekolah tersebut bijak, sebenarnya berikan aja fotokopi ijazahnya biar kami dapat bekerja, karena ijazah tersebut hampir 5 tahun ditahan di sekolah tersebut. Tentunya kalau fotokopi ijazah tersebut diberikan, kami sudah dapat bekerja di pabrik dengan minimal gaji Rp3.000.000 per bulan. Dapat dibayangkan kalau begitu pada saat kami lulus diberikan ijazah tersebut dikali 5 tahun, kami sudah bisa membayar dan menebus ijazah tersebut. Sebaliknya sekolah tidak memikirkan kerugian materi yang kami alami dan dapat selama menjadi pengangguran lulus tambah ijazah.” Kesalnya.

Ketika awak media meminta tanggapan Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Kab. Sukabumi H. Maman Hidayat, S.Ag., M.A., M.Si.

Kata Maman, “Sekolah tidak diperbolehkan menahan ijazah milik siswa dengan alasan apa pun, baik itu tunggakan SPP ataupun lainnya. Nanti kami akan menghubungi pihak yayasan agar segera menyerahkan.” Tegasnya.

Sementara aturan yang melarang sekolah menahan ijazah dengan alasan apa pun (seperti tunggakan SPP, uang gedung, atau biaya administrasi lainnya) diatur secara tegas oleh pemerintah melalui beberapa landasan hukum pendidikan:

  1. Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek (PerSekjen) Nomor 1 Tahun 2022: Pasal 9 ayat (2) menyatakan secara eksplisit bahwa satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 12 ayat 1 huruf B dan Pasal 61 menjamin hak peserta didik untuk mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan pendidikan.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terkait ijazah dan sertifikat hasil ujian nasional: Aturan ini memperkuat kedudukan ijazah sebagai hak mutlak siswa yang telah dinyatakan lulus dan dilarang dijadikan jaminan.
  4. Apabila ijazah tersebut masih ditahan, laporkan tindakan penahanan tersebut ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk maladministrasi.

Di lain pihak, ketika awak media meminta tanggapan Ketua Yayasan @taufiqiyah, H. Itang, melalui sambungan telepon selulernya.

Kata H. Itang, “Sekolah tidak menahan ijazah, jadi meminta kepada media agar pemberitaan di-take down.” Tetapi ketika awak media menyarankan semua ijazah yang ditahan untuk dibagikan ke alumni, nanti baru dibuat pemberitaan baru, jawab H. Itang, “Saya tidak tahu berapa banyak siswa yang ijasahnya ditahan, yang tahu guru. Tetapi kalau mau diambil, bayar dulu bekas samen, perpisahan, dan lain-lain.” Ujar H. Itang.

Di lain pihak, Dedi Mulyadi selaku Gubernur Jawa Barat sudah berulang kali mengingatkan seluruh sekolah yang ada di Jawa Barat agar tidak menahan ijazah milik siswa, tapi entah dengan alasan apa sekolah ini diduga masih menahan ijazah siswa alumni.

Sampai berita ini diturunkan, Bupati Sukabumi Asep Japar belum dapat dikonfirmasi terkait permasalahan ini. (DS)

7 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *