Sukabumi – Seputar Jagat News. Dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari limbah dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kampung Cikadu, RT 02/RW 09, Desa/Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, menuai keluhan dari warga setempat.
Informasi yang dihimpun awak media pada Kamis (11/6/2026) menyebutkan bahwa limbah cucian peralatan dapur dan sisa aktivitas memasak diduga dibuang langsung ke saluran air yang selama ini digunakan masyarakat untuk berbagai kebutuhan sehari-hari.
Salah seorang warga berinisial AJ (57) mengungkapkan bahwa kondisi tersebut menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu aktivitas warga.
“Limbah kotor ini juga mengalir ke pesantren yang ada di Gang Mindi sehingga airnya tidak dapat digunakan untuk berwudhu. Saya berharap SPPG Cikadu ini disuspend terlebih dahulu sampai seluruh persyaratan yang ditentukan Badan Gizi Nasional (BGN) benar-benar dipenuhi,” ujar AJ kepada awak media di lokasi saluran pembuangan.
Keluhan serupa disampaikan warga lainnya berinisial U (56). Saat ditemui di kediamannya, U menunjukkan lokasi septik dan saluran pembuangan limbah yang berada dekat rumahnya.
Menurutnya, air bekas pencucian peralatan dapur tidak mengalir ke Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), melainkan langsung menuju saluran air yang digunakan masyarakat. Saat itu, awak media bersama warga juga mencium bau tidak sedap dari aliran air tersebut.
Selain itu, U mengaku terganggu oleh suara blower atau alat penghisap udara dari dapur SPPG yang berjarak sekitar dua meter dari rumahnya.
“Setiap malam saya terganggu oleh kebisingan dan bau tidak sedap yang berasal dari dapur tersebut sehingga mengganggu waktu istirahat,” katanya.
Ia berharap pihak Badan Gizi Nasional turun langsung melakukan inspeksi mendadak guna memeriksa kelayakan operasional dapur SPPG tersebut.
Menanggapi persoalan tersebut, Koordinator MBG Kabupaten Sukabumi, Sandi, melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa pembuangan limbah ke saluran air tanpa pengolahan tidak diperbolehkan.
“Ini tidak boleh, Pak. IPAL harus menggunakan sistem biofilter sehingga air yang dibuang tetap dalam kondisi bersih dan tidak mencemari lingkungan,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai yayasan yang menaungi dapur SPPG tersebut, Sandi mengaku belum dapat memberikan keterangan pasti karena sistem pendataan sedang mengalami kendala dan masih menunggu konfirmasi dari koordinator kecamatan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai yayasan yang mengelola dapur tersebut.
Sementara itu, Camat Sukalarang, Hj. Ratu Badrijawati, S.IP., M.Si., mengatakan pihak kecamatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) secara berkala melakukan pemantauan terhadap seluruh SPPG di wilayahnya.
“Sebagai Satgas, kami bersama Forkopimcam telah melaksanakan pemantauan secara berkala untuk memastikan perbaikan yang dijalankan memenuhi standar lingkungan dan kesehatan,” ujarnya.
Menurutnya, pihak kecamatan juga terus mengimbau pengelola SPPG untuk segera melengkapi dokumen legalitas, seperti Surat Layak Higiene Sanitasi (SLHS), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perizinan terkait IPAL.
Terkait IPAL di dapur MBG Cikadu, Camat menyebutkan bahwa pihak kecamatan telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Puskesmas. Kedua instansi tersebut telah melakukan monitoring serta memberikan arahan perbaikan yang harus dilaksanakan oleh pengelola.
Meski demikian, sejumlah warga menilai kondisi di lapangan masih belum sesuai dengan standar pengelolaan limbah yang semestinya. Mereka berharap adanya tindakan tegas dan pengawasan lebih lanjut agar aktivitas operasional dapur MBG tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan masyarakat sekitar.sampai berita ini di terbitkan awak media belum dapat menghubungi pengelola SPPG Cikadu ( HSN).
