KAB. SUKABUMI – Seputar Jagat News. Senin, 1 Juni 2026. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, dugaan penyelewengan anggaran melanda Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh Tim Media Seputarjagat news, aliran dana desa sejak tahun 2023 hingga 2025 diduga kuat dipangkas secara sistematis demi keuntungan pribadi kepala desa.
Ironisnya, dugaan praktik rasuah yang berlangsung selama bertahun-tahun ini seolah luput dari pengawasan formal. Kinerja Inspektorat Kabupaten Sukabumi kini dipertanyakan publik setelah melakukan audit pada November 2025 namun menyatakan tidak menemukan adanya satu pun permasalahan administratif maupun keuangan di desa tersebut.
Modus Operandi 2023: Proyek Fiktif hingga Sunat Anggaran TPK
Berdasarkan kesaksian dari berbagai sumber internal perangkat desa, indikasi penyelewengan dana desa di Desa Semplak dimulai sejak tahun anggaran 2023 dengan berbagai modus, di antaranya:
Penyertaan Modal BUMDes Fiktif: Alokasi anggaran sebesar Rp30.000.000 yang ditujukan untuk pengadaan tabung gas beserta isinya diduga tidak direalisasikan (fiktif). Sumber berinisial L (35) mengungkapkan kepada tim media bahwa setiap kali ada pemeriksaan, pihak desa meminjam tabung gas dari pangkalan tetangga di sebelah kantor desa untuk mengelabui pemeriksa.
Pembangunan TPT Saluran Irigasi Tersier Sedong: Proyek dengan anggaran Rp20.107.000 ini hanya diserahkan secara tunai sebesar Rp15.000.000 oleh Kepala Desa kepada pelaksana teknis (TPK). Menurut pengakuan perangkat desa berinisial A (28), terdapat perjanjian tidak tertulis bahwa 70% anggaran digunakan untuk pengerjaan fisik, sementara 30% sisanya langsung dipotong untuk Kepala Desa.
Pembangunan Jalan Usaha Tani (Shandsheet) Ciganda-Kelapa Condong: Dari total anggaran Rp410.000.000, jumlah bersih setelah potong pajak yang seharusnya diterima TPK adalah Rp364.000.000. Namun, Kades kembali memotong anggaran tersebut sebesar Rp34.900.000.
Irigasi Tersier Belakang SD Semplak: Kadus Kabandungan berinisial J mengungkapkan, proyek beranggaran Rp56.619.000 tersebut hanya diberikan Rp35.000.000 oleh Kepala Desa. Sisa anggaran sebesar Rp21.619.000 ditengarai mengalir ke kantong pribadi Kades.
Akses Pemakaman Umum: Pembangunan akses makam beranggaran Rp28.860.000 hanya direalisasikan sebesar Rp20.000.000.
Tahun Anggaran 2024: MCK Mewah di Ruang Kades dan Kegiatan Olahraga Sunatan
Praktik dugaan pemotongan anggaran berlanjut pada tahun 2024 dengan rincian temuan sebagai berikut:
Pembangunan TPT TPU RT 08/08: Dari pagu anggaran Rp45.115.000, jumlah yang diserahkan untuk pengerjaan fisik di lapangan hanya sebesar Rp23.000.000.
Proyek MCK Stunting Senilai Rp60 Juta: Anggaran ini diperuntukkan bagi pembangunan 3 unit sarana sanitasi. Namun, perangkat desa berinisial AD membeberkan kondisi memprihatinkan di mana Kades hanya memberikan uang Rp5.000.000 tunai serta material (pasir, tebel, keramik) senilai Rp5.000.000 untuk membangun 2 unit MCK di lingkungan madrasah. Padahal, pembangunan MCK madrasah tersebut sudah dibantu oleh swadaya masyarakat. Sementara itu, 1 unit sisa dibangun di dalam ruang kerja Kepala Desa. Hal ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat, apakah layak pembangunan satu unit toilet di kamar kerja Kades menghabiskan sisa anggaran yang diperkirakan mencapai Rp50.000.000.
Festival Kepemudaan dan Olahraga: Dianggarkan sebesar Rp30.000.000, namun panitia penyelenggara hanya menerima Rp15.000.000 yang kemudian digunakan untuk latihan bersama sepak bola se-Kecamatan Sukalarang.
Pengadaan Lemari Besi Fiktif: Dianggarkan sebesar Rp10.000.000 namun diduga barangnya tidak pernah ada.
Program Ketahanan Pangan Hewani: Dianggarkan sebesar Rp230.000.000. Sumber berinisial D membeberkan bahwa realisasi di lapangan diduga hanya berupa pembelian ikan nila dan mas sebanyak 2 kuintal, serta ikan lele sebanyak 2 kuintal dengan total belanja hanya berkisar Rp4.000.000. Untuk menutupi hal tersebut, laporan pertanggungjawaban (LPJ) diduga kuat dibuat secara fiktif.
Tahun Anggaran 2025: Program Ketahanan Pangan hingga Pengadaan Laptop Berulang
Penyalahgunaan wewenang ditengarai terus berlanjut hingga tahun anggaran 2025:
Penguatan Ketahanan Pangan (Bibit Pisang dan Talas): Berdasarkan dokumen APBDes, anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp103.000.000. Namun, J selaku pelaksana hanya menerima uang tunai dari Bendahara Desa sebesar Rp50.000.000. Selisih sebesar Rp53.000.000 diduga kuat dikuasai oleh Kepala Desa.
Pengadaan Laptop Berganda: Anggaran pengadaan 2 unit laptop sebesar Rp20.000.000 pada tahun 2025 dilaporkan tidak dibelanjakan dengan alasan tahun sebelumnya sudah melakukan pembelian serupa. Keanehan bertambah karena pada tahun yang sama (2025), terdapat lagi pos pengadaan laptop dengan pagu fantastis sebesar Rp31.000.000.
Penyertaan Modal BUMDes (Peternakan): Dialokasikan sebesar Rp250.000.000. Namun, seorang warga yang akrab disapa “Kucing” memaparkan kepada awak media bahwa pembangunan kandang ayam hanya menghabiskan anggaran sekitar Rp70.000.000 dengan kapasitas isi hanya 900 ekor ayam. Sisa anggaran yang bernilai ratusan juta rupiah kini dipertanyakan oleh masyarakat luas.
Kinerja Inspektorat Dipertanyakan, Aktivis Desak Aparat Penegak Hukum Bertindak
Rentetan dugaan penyimpangan anggaran yang begitu masif dan terstruktur ini memicu tanda tanya besar terhadap fungsi pengawasan daerah. Pasalnya, pada November 2025, Inspektorat Kabupaten Sukabumi telah melakukan audit terhadap realisasi APBDes Semplak periode 2023-2025. Hasilnya mencengangkan: tidak ditemukan adanya satu pun pelanggaran atau kerugian negara.
Menanggapi kejanggalan hasil audit tersebut, Ketua Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, memberikan kritik keras saat dimintai keterangan oleh tim media pada Jumat (29/5).
“Kinerja Inspektorat Kabupaten Sukabumi patut dipertanyakan sedalam-dalamnya. Bagaimana mungkin audit resmi yang dilakukan tidak menemukan penyimpangan sama sekali, sementara di lapangan kami menemukan segudang bukti dugaan penyelewengan dana desa dari tahun 2023 sampai 2025,” ujar Sambodo dengan nada tegas.
Sebagai bagian dari lembaga kontrol sosial, Sambodo mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan menguap begitu saja. “Kami berharap dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh dan menindak tegas oknum-oknum yang telah menggerogoti uang rakyat di Desa Semplak,” pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Kepala Desa Semplak serta pihak Inspektorat Kabupaten Sukabumi terkait laporan dugaan korupsi ini. (Tim/Red)
