Majelis Adat Sumedanglarang Desak Transparansi Pemindahan Mahkota Binokasih, Kirim 5 Surat Resmi ke Pihak Terkait

WhatsApp Image 2026 05 18 at 20.18.30

SUMEDANG – Seputar Jagat News. Majelis Adat Sumedanglarang meminta kepatuhan hukum dalam pengelolaan Cagar Budaya Mahkota Binokasih pasca kegiatan kirab Milangkala Tatar Sunda. Pihaknya bahkan telah mengirimkan lima surat resmi kepada sejumlah instansi terkait untuk memastikan tidak adanya pelanggaran prosedur dalam pemindahan benda cagar budaya tersebut.

Mahkota Binokasih yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya tingkat Kabupaten Sumedang diketahui dibawa keluar dari museum dalam kegiatan kirab yang diselenggarakan Keraton Sumedanglarang bersama Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Minggu (18/5/2026).

Pupuhu Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menegaskan bahwa setiap warisan budaya yang memiliki nilai sejarah, spiritualitas, dan marwah leluhur tidak berada di ruang hampa hukum sehingga harus mendapat perlindungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Setiap warisan yang mengandung nilai sejarah, marwah leluhur, ilmu, dan spiritualitas tinggi yang telah dicagarbudayakan tidak berada di ruang hampa hukum, tetapi berada dalam bingkai perundang-undangan yang dirancang untuk melindungi,” ujar Susane, Senin (18/5/2026).

Majelis Adat Sumedanglarang menilai perlindungan warisan sejarah harus diwujudkan melalui kepatuhan terhadap hukum dan prosedur yang berlaku, bukan hanya sebatas kegiatan seremonial. Dalam hal ini, mereka merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun lima surat resmi yang telah dikirim ditujukan kepada Keraton Sumedanglarang, Bupati Sumedang, PPID Kabupaten Sumedang, Disparbudpora Kabupaten Sumedang, dan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Sumedang.

Permintaan tersebut meliputi keterbukaan dokumen perizinan pemindahan Mahkota Binokasih, rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, kajian keamanan dan asuransi, hingga hasil inspeksi kondisi mahkota setelah kegiatan kirab berlangsung.

Selain itu, Majelis Adat juga mendesak Pemerintah Kabupaten Sumedang agar segera mengusulkan Mahkota Binokasih menjadi Cagar Budaya Nasional guna memperoleh perlindungan hukum yang lebih kuat.

“Kami memberikan tenggang waktu tujuh hari kerja bagi lembaga terkait untuk memberikan jawaban tertulis. Ketidakhadiran jawaban yang substantif akan kami catat sebagai bahan dalam proses upaya selanjutnya,” tegas Susane.

Majelis Adat Sumedanglarang juga menegaskan tiga sikap utama dalam persoalan tersebut, yakni setiap tindakan terhadap warisan budaya harus melalui kajian ahli dan pengawasan ketat, masyarakat adat berhak memperoleh informasi secara utuh, serta apabila ditemukan adanya penyimpangan prosedur maka akan ditempuh jalur hukum.

“Sumedang memiliki tanggung jawab sejarah untuk menjaga warisannya dengan martabat. Menjadikan Mahkota Binokasih sebagai Cagar Budaya Nasional bukan sekadar pengakuan, melainkan perisai hukum yang memastikan warisan leluhur kita semua terlindungi,” tutupnya. (Sukma)

10 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *