SUMENEP — Seputar Jagat News. Kepulauan Kangean kembali menjadi perhatian publik setelah dua terduga pelaku pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Street warna putih bernopol DK 6328 AFP keluaran tahun 2026 sempat diamankan pihak kepolisian. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, salah satu terduga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya belum ditetapkan karena dinilai belum cukup bukti.
Keputusan pihak Polsek Kangean itu memunculkan beragam reaksi di tengah masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan alasan tidak seluruh orang yang diamankan langsung ditetapkan sebagai tersangka, terlebih kasus tersebut disebut terekam kamera CCTV.
Menanggapi polemik yang terjadi, Ketua Pimpinan Pusat Pergerakan Lintas Mazhab yang juga dikenal sebagai akademisi hukum, Verri Karaeng, menegaskan bahwa langkah penyidik justru menunjukkan sikap profesional dan sangat berhati-hati dalam menerapkan hukum acara pidana.
Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia (ius constitutum), penyidik tidak dapat sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena diamankan bersama atau berada di lokasi yang sama.
“Penetapan tersangka itu harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Jadi tidak bisa karena tekanan publik atau asumsi semata. Kalau terhadap satu orang alat buktinya belum cukup, maka penyidik memang wajib berhati-hati dan tidak boleh memaksakan penetapan tersangka,” tegas Verri Karaeng di kediamannya kepada media ini, Rabu (14/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan syarat minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka.

Verri juga menilai bahwa keputusan penyidik memberikan wajib lapor terhadap kedua terduga merupakan langkah hukum yang sah dan lazim dilakukan dalam praktik penyidikan pidana.
“Wajib lapor itu bagian dari mekanisme kontrol penyidik. Artinya mereka masih dalam proses hukum, tetap kooperatif, mudah dipanggil sewaktu-waktu, dan tidak melarikan diri. Itu sudah diatur semuanya dalam KUHAP Pasal 31,” ujarnya.
Kasus dugaan curanmor tersebut sebelumnya menjadi sorotan warga Kangean setelah beredar informasi bahwa dua orang terduga pelaku sempat diamankan terkait hilangnya sepeda motor Honda Beat Street warna putih bernopol DK 6328 AFP. Rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan dugaan aksi pencurian juga ramai diperbincangkan masyarakat.
Meski demikian, Verri menegaskan bahwa CCTV tidak otomatis cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila belum diperkuat alat bukti lain.
“CCTV memang bisa menjadi alat bukti elektronik dan petunjuk dalam perkara pidana. Tetapi penyidik tetap harus memastikan identitas pelaku benar-benar jelas, ada saksi yang menguatkan, dan ada keterkaitan langsung dengan tindak pidana,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menghakimi proses hukum yang sedang berjalan.
“Kritik masyarakat tentu sah dalam negara demokrasi. Tetapi proses hukum tetap harus berjalan objektif. Justru penyidik yang berhati-hati seperti ini menunjukkan profesionalitas agar tidak terjadi salah tangkap atau kriminalisasi,” tutupnya.
(MP)
