Sidoarjo – Seputar Jagat News. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017, Rabu (1/4/2026).
Terdakwa dalam perkara ini adalah Hudiyono, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia juga pernah menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo.
Dakwaan: Proyek Diduga Dikondisikan Sejak Awal
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Robiatul Adawiyah, terungkap bahwa Hudiyono diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa menyebut, terdakwa diduga bekerja sama dengan Syaiful Rachman selaku Pengguna Anggaran (PA) serta Jimmy Tanaya dari pihak swasta untuk mengatur pemenang proyek pengadaan.
“Proyek tidak didasarkan pada analisis kebutuhan barang yang tepat dan mengabaikan proposal dari sekolah penerima,” ujar Robiatul di ruang sidang.
Lebih lanjut, jaksa mengungkap adanya indikasi kuat pengondisian dalam proses pengadaan, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Lelang Diduga Formalitas, HPS Tanpa Survei Pasar
Dalam dakwaan disebutkan, proses lelang proyek sarpras SMK diduga hanya bersifat formalitas karena telah diarahkan kepada pihak tertentu. Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut tidak melalui survei pasar yang sah.
Praktik tersebut dinilai menghilangkan prinsip persaingan usaha yang sehat serta membuka ruang mark-up anggaran.
“Penyusunan HPS dilakukan tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas jaksa.
Dugaan Pemalsuan Dokumen untuk Hindari Sanksi
Tak hanya pada tahap lelang, jaksa juga mengungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam proses pelaksanaan proyek. Manipulasi dilakukan pada Berita Acara Serah Terima (BAST) barang.
Dokumen tersebut diduga direkayasa untuk menghindari sanksi denda akibat keterlambatan pengerjaan proyek.
Langgar Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam dakwaannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Tindakan tersebut diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi yang terlibat dalam jaringan pengondisian proyek.
Negara Rugi, Persaingan Usaha Terganggu
Akibat praktik tersebut, anggaran sarpras SMK yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 disebut telah dicairkan secara tidak sah dari kas daerah.
Jaksa juga menyoroti adanya jaringan penyedia barang yang telah dikondisikan sejak awal, sehingga menutup peluang bagi pelaku usaha lain untuk bersaing secara fair.
“Persaingan usaha tidak berjalan secara sehat dan negara menderita kerugian besar,” ungkap Robiatul.
Sidang Lanjut Pekan Depan, Saksi Kunci Akan Dihadirkan
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa memastikan akan mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk para direktur perusahaan penyedia yang diduga masuk dalam jaringan pengondisian proyek.
Perkara ini diperkirakan akan membuka lebih jauh praktik sistematis dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan, khususnya terkait proyek-proyek bernilai besar yang rawan disalahgunakan.
