JAKARTA — Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengumpulan dana tunjangan hari raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026. Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono, sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penyidik menemukan bukti awal adanya praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah tersebut terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030 dan SAD selaku Sekda7 Kabupaten Cilacap,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (14/3/2026).7
Dugaan Ancaman Mutasi Pejabat
Dalam konstruksi perkara, penyidik menduga Syamsul memerintahkan pengumpulan dana THR dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Cilacap.
Permintaan tersebut, menurut KPK, disertai ancaman rotasi jabatan bagi pejabat yang tidak memenuhi permintaan. Sejumlah kepala dinas mengaku khawatir akan dimutasi apabila tidak menyerahkan dana sesuai permintaan.
“Beberapa saksi menyampaikan adanya kekhawatiran jika permintaan dari saudara Syamsul tidak dipenuhi maka akan digeser atau dipindahkan dari jabatannya,” kata Asep.
KPK juga mengungkap bahwa pejabat yang tidak menyerahkan dana sesuai permintaan dianggap tidak loyal terhadap perintah kepala daerah.
Tujuh Pejabat Daerah Diperiksa
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya tujuh pejabat daerah di lingkungan Pemkab Cilacap, antara lain:
- Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cilacap, Wahyu
- Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Cilacap, Rosalina
- Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cilacap, Sigit
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cilacap, Paiman
- Pelaksana Tugas Direktur RSUD Cilacap, Hasanudin
- Kepala Bidang Irigasi Kabupaten Cilacap, Wahyu Indra
- Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Kabupaten Cilacap, Bambang
Keterangan para saksi menguatkan dugaan bahwa pengumpulan dana dilakukan secara sistematis di lingkungan birokrasi daerah.
Target Pengumpulan Dana Rp750 Juta
Penyidik mengungkapkan terdapat 47 SKPD di lingkungan Pemkab Cilacap yang menjadi target pengumpulan dana. Setiap SKPD diminta menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta.
Secara keseluruhan, nilai dana yang ditargetkan mencapai Rp750 juta. Namun dalam praktiknya, jumlah setoran bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta dari masing-masing SKPD.
Dana tersebut disebut akan diberikan kepada pihak eksternal, yakni forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda). Namun KPK menduga sebagian dana juga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Uang Rp610 Juta Disita
Dalam operasi tangkap tangan ini, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang telah dimasukkan ke dalam sejumlah goodie bag.
Uang tersebut ditemukan di rumah Ferry Adhi Dharma, Asisten II Kabupaten Cilacap yang diduga mendapat perintah dari bupati untuk mengumpulkan dana dari SKPD.
Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis untuk memperkuat rangkaian pembuktian perkara.
Ditahan 20 Hari
Saat ini, Syamsul dan Sadmoko telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi.
SP
