SUKABUMI — Seputar Jagat News. Polemik perizinan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sukabumi kembali mencuat. Data Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi tahun 2025 mencatat bahwa dari total sekitar 17.760,79 hektare kebun sawit, sebagian besar diduga belum mengantongi izin diversifikasi (alih fungsi tanaman) sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.
Sejumlah kebun milik BUMN perkebunan disebut belum memiliki izin tersebut, di antaranya PTPN Regional 2 Perkebunan Sukamaju serta PTPN IV Regional 1 Perkebunan Parakansalak. Sementara itu, PTPN I Regional 2 Kebun Cibungur tercatat telah mengantongi izin konversi tanaman berdasarkan SK Bupati Sukabumi Nomor 525/KEP.318-DIPERTAN/2021 tertanggal 29 Maret 2021.
Namun, izin konversi tersebut juga menuai tanda tanya. Berdasarkan aturan, kepala daerah disebut hanya berwenang mengeluarkan izin konversi maksimal 25 hektare, sementara izin yang terbit disebut mencapai 357,156 hektare. Hal ini dinilai perlu dikaji lebih lanjut dari aspek regulasi dan kewenangan.
Ketua JWI Sukabumi Raya, Lutfi Yahya, menyampaikan kritik keras terhadap dugaan ketidaksesuaian perizinan tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur bahwa Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak diperpanjang, baik milik swasta maupun BUMN, harus dikembalikan kepada negara atau dikelola melalui bank tanah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, berdasarkan data Dinas Pertanian, HGU PTPN Sukamaju dan Cibungur disebut telah berakhir pada 2005 dan tidak diperpanjang. Jika benar demikian, aktivitas yang masih berlangsung di atas lahan tersebut dinilai berpotensi ilegal.
“Jika HGU sudah berakhir dan tidak diperpanjang, maka kegiatan di atasnya patut dipertanyakan legalitasnya. Apalagi jika kemudian dilakukan kerja sama operasi (KSO) dengan pihak lain. Aparat penegak hukum harus turun melakukan investigasi,” tegas Lutfi.
Ia juga menyinggung komitmen Presiden Prabowo Subianto yang kerap menegaskan tidak ada hak istimewa dalam penegakan aturan, baik bagi BUMN maupun swasta.
Selain BUMN, kebun Perkebunan Besar Swasta (PBS) seperti PT Pasir Kancana di Kecamatan Cidolog serta PTPN V Baros Cicareuh di Kecamatan Cikidang juga dilaporkan belum mengantongi izin diversifikasi. Bahkan, lahan sawit di kawasan Geopark Desa Tamanjaya disebut belum memiliki perizinan yang memadai.
Izin diversifikasi sendiri merupakan salah satu syarat penting bagi perusahaan perkebunan untuk:
- memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP);
- mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU);
- mengakses program pemerintah;
- memenuhi standar keberlanjutan dan lingkungan.
“Bagaimana mungkin HGU bisa terbit jika izin diversifikasi belum ada? Ini berpotensi menabrak aturan,” ujar Lutfi.
Terkait Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang larangan penanaman sawit, ia menilai kebun yang telah berizin memang perlu dikaji secara business to business (B2B). Namun, dari sisi ekologis, sawit dianggap tidak sesuai dengan karakter agroekologi Jawa Barat karena berpotensi mengganggu keseimbangan tata air.
Lutfi menyebut kewenangan utama terkait HGU berada pada ATR/BPN. Hingga kini, Kabupaten Sukabumi disebut belum memiliki tim penindakan khusus karena regulasi daerah masih dalam proses penyusunan.
Ia juga menyoroti kinerja Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sukabumi yang dinilai belum optimal. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 menegaskan percepatan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), penyelesaian konflik agraria, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat harus dilaksanakan secara berkeadilan, partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, terbitnya PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Tanah Telantar serta Inpres Nomor 8 Tahun 2025 mengenai penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dinilai menjadi momentum untuk menertibkan lahan-lahan bermasalah.
“Negara harus hadir untuk rakyat, bukan memberi ruang bagi mafia konsesi lahan yang merusak ekologi,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, JWI Sukabumi Raya dalam waktu dekat akan mengajukan audiensi dengan pihak ATR/BPN Kabupaten Sukabumi guna memperoleh penjelasan komprehensif terkait status HGU dan izin diversifikasi sejumlah perkebunan sawit tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun ATR/BPN Kabupaten Sukabumi terkait tudingan tersebut.
Persoalan ini diperkirakan akan menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan regulasi di sektor agraria dan perkebunan di Kabupaten Sukabumi.
(SP)
