SUMENEP — Seputar Jagat News. Perkembangan dunia teknologi digital tidak selamanya berdampak positif terhadap kemajuan pembangunan. Di era digital, banyak orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkannya untuk memperdaya dan menipu masyarakat dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu.
Sebuah situs ilegal berupa aplikasi platform digital Soul Frame Media (SFM) dengan alamat https://sfmgo.com/ ditengarai sebagai aplikasi penghasil cuan yang menjanjikan keuntungan puluhan hingga ratusan juta rupiah dengan cara yang sangat mudah.
Platform aplikasi ini tengah marak di Indonesia, bahkan telah menyebar hingga ke Kabupaten Sumenep. Melalui pendaftaran pada tautan https://sfm666.com/#/register/8722383, pengguna diarahkan masuk ke dalam aplikasi dan diberi tugas mengklik gambar sesuai petunjuk untuk mendapatkan bonus uang tunai setiap hari selama satu tahun.
Namun, untuk menjadi anggota atau member, setiap pengguna diwajibkan menyetor sejumlah uang sebagai modal, yang disesuaikan dengan pilihan level atau tingkatan yang tersedia, mulai dari Rp300.000 hingga puluhan juta rupiah. Semakin tinggi level yang dipilih, semakin besar modal yang harus didepositkan, dan semakin besar pula bonus pendapatan harian yang dijanjikan selama satu tahun sesuai kesepakatan yang dibuat pihak manajemen atau admin.
Platform aplikasi SFM dikendalikan oleh sistem tanpa kejelasan siapa pihak yang menjalankannya. Yang tersedia hanya nomor kontak WhatsApp manajer dan grup kelompok kerja untuk mengatur seluruh aktivitas transaksi yang berjalan.
Sejak tahun 2025 lalu, SFM mulai berkembang dengan sistem berantai serupa MLM di Indonesia, termasuk di Kabupaten Sumenep. Anggotanya berasal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat swasta, pensiunan, ASN, hingga petani.
Dalam anggapan para anggota, aplikasi ini dianggap sebagai bisnis instan yang luar biasa, dengan modal satu kali dan keuntungan harian selama satu tahun, serta diklaim dapat balik modal dalam waktu satu bulan. Sebagai contoh, jika seseorang menginvestasikan modal Rp1 juta, maka dalam tempo satu bulan akan terkumpul Rp1 juta dari bonus harian, dan dalam satu tahun totalnya bisa mencapai Rp12 juta.
Pada awalnya, klaim tersebut dirasakan benar oleh para anggota karena mereka menerima hasil sesuai ketentuan. Namun, seiring berjalannya waktu, tepatnya sejak November 2025, terjadi perubahan sistem dan peraturan. Para member diwajibkan melakukan upgrade atau menambah modal dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal jika ingin melanjutkan keanggotaan.
Di sinilah awal kerugian mulai dialami banyak anggota. Sebagian besar menolak perubahan aturan tersebut karena dinilai tidak konsisten dengan kesepakatan awal.
Seperti pengakuan salah satu anggota dari ratusan korban, Dany, seorang karyawan swasta di Sumenep, mengaku mengalami kerugian jutaan rupiah.
“Andai saya tahu ini termasuk bisnis investasi bodong dan ilegal sejak awal, saya tidak akan mengikutinya. Saya dirugikan enam juta rupiah dan hanya menerima sedikit bonus, padahal modal tersebut merupakan hasil tabungan dari bekerja keras selama ini,” jelasnya dengan nada kecewa saat ditemui media.
Hal serupa juga disampaikan SR, salah satu karyawan bank di Sumenep. Ia menuturkan bahwa pada awalnya sangat yakin aplikasi tersebut merupakan terobosan bisnis yang bagus.
“Banyak keluarga dan teman yang saya ajak mendaftar, tetapi kenyataannya belum sampai setahun sudah scam dan macet. Jutaan rupiah kami bersama anggota lain, baik sisa modal maupun bonus, hilang. Saya berharap pemerintah membantu kami dan menindak pelakunya,” ungkapnya dengan nada tinggi.
Ironisnya, banyak di antara para anggota yang rela menanamkan modal dari hasil berutang karena tergiur iming-iming keuntungan besar. Hingga saat ini, para member tidak mengetahui harus mengadu ke mana, karena nomor kontak manajemen maupun situs aplikasi tersebut sudah tidak dapat diakses. Sisa modal deposit di akun masing-masing pun tidak dapat diharapkan kembali.
Para korban berharap pihak pemerintah dan aparat penegak hukum dapat membantu menindaklanjuti kejadian ini, khususnya pihak berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang memiliki kewenangan memantau aktivitas lembaga keuangan di Indonesia.
(MP)
