Sukabumi – Seputar Jagat News. Rabu, 21 Januari 2026. Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya menyatakan sikap tegas terhadap memburuknya tata kelola pemerintahan di Kota Sukabumi. Sorotan utama diarahkan pada praktik rangkap jabatan dalam Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) yang dinilai mencerminkan wajah kekuasaan elitis, tertutup, dan manipulatif terhadap publik.
GMNI menilai, meskipun Panitia Kerja (Panja) DPRD Kota Sukabumi telah dibentuk dan menghasilkan sejumlah rekomendasi, substansi persoalan belum disentuh secara serius. Isu mendasar seperti pelanggaran prinsip merit system, konflik kepentingan, serta dugaan kebohongan informasi publik oleh Wali Kota Sukabumi dinilai masih dibiarkan tanpa penyelesaian yang transparan dan akuntabel.
“Pengawasan tidak boleh berhenti di DPRD. Persoalan ini harus diperluas hingga Inspektorat Daerah dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” tegas GMNI dalam pernyataan resminya.
Sorotan Rangkap Jabatan dan Kebohongan Publik
Salah satu persoalan krusial yang disoroti adalah praktik rangkap jabatan hingga tiga posisi sekaligus yang dilakukan oleh H.U, yang saat ini berusia 61 tahun. Fakta usia tersebut dinilai bertolak belakang dengan narasi Wali Kota Sukabumi yang sebelumnya menyampaikan kepada publik bahwa pengisian jabatan di TKPP sejalan dengan semangat regenerasi, profesionalisme, dan percepatan kinerja pemerintahan.

Menurut GMNI,yang rangkap jabatan justru memperlihatkan akumulasi kekuasaan administratif pada individu yang sama, menutup ruang partisipasi publik, serta mengingkari prinsip pembaruan birokrasi.
“Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi kebohongan politik yang mencederai kepercayaan publik,” tegas GMNI.
Dugaan Maladministrasi dan Penyalahgunaan Wewenang
Dari perspektif Hukum Administrasi Publik, GMNI menilai pengisian jabatan tanpa seleksi terbuka, disertai rangkap jabatan dan penyampaian informasi yang tidak benar kepada publik, berpotensi dikualifikasikan sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan. Praktik tersebut dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Sementara dari sudut pandang Ilmu Politik dan Kebijakan Publik, keberadaan TKPP dinilai mencerminkan praktik nepotisme birokrasi dan elite capture, di mana jabatan publik digunakan untuk mengamankan loyalitas politik, bukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dalam perspektif Manajemen Publik, rangkap jabatan hingga tiga posisi sekaligus juga dinilai menimbulkan inefisiensi organisasi, melemahkan mekanisme check and balance, serta meningkatkan risiko konflik kepentingan dan penyalahgunaan kekuasaan.

TKPP Dinilai Tumpang Tindih dan Sarat Kepentingan
GMNI juga menyoroti pembentukan TKPP melalui Keputusan Wali Kota yang dinilai tidak didukung oleh analisis kebutuhan kelembagaan, indikator kinerja yang jelas, maupun mekanisme akuntabilitas publik. Keberadaan TKPP dianggap tumpang tindih dengan perangkat daerah yang secara hukum telah memiliki kewenangan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Dengan kondisi tersebut, GMNI menilai TKPP tidak dapat dipandang sebagai instrumen percepatan pembangunan, melainkan alat konsolidasi kekuasaan politik lokal yang bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Tujuh Tuntutan GMNI
Atas berbagai persoalan tersebut, DPC GMNI Sukabumi Raya menyampaikan tujuh tuntutan, di antaranya:
- Mendesak DPRD Kota Sukabumi menggunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket untuk mengusut kebohongan publik, konflik kepentingan, dan praktik rangkap jabatan dalam TKPP.
- Menuntut Wali Kota Sukabumi melaksanakan seluruh rekomendasi Panja DPRD secara utuh dan bertanggung jawab.
- Menuntut pembubaran TKPP Kota Sukabumi karena dinilai tidak memiliki urgensi kelembagaan dan sarat konflik kepentingan.
- Menghentikan seluruh praktik rangkap jabatan, khususnya rangkap jabatan hingga tiga posisi oleh H.U.
- Mendesak Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif dan membuka hasilnya kepada publik.
- Meminta Kementerian Dalam Negeri RI melakukan evaluasi dan penindakan administratif terhadap kepala daerah yang melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Menyatakan akan melaporkan Wali Kota Sukabumi ke Ombudsman RI apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada langkah nyata dan terbuka menindaklanjuti rekomendasi Panja, menghentikan rangkap jabatan, dan membubarkan TKPP bermasalah.
Penegasan Sikap
GMNI menegaskan bahwa satu tahun masa pemerintahan sudah cukup untuk menilai arah kekuasaan di Kota Sukabumi.
“Ketika rangkap jabatan dilegitimasi, kebohongan publik dipertontonkan, dan birokrasi dijadikan alat kepentingan segelintir elite, maka yang berlangsung bukan pembangunan, melainkan kejahatan struktural terhadap demokrasi dan hukum,” tutup pernyataan DPC GMNI Sukabumi Raya.
DS
