Kadisdikpora Cianjur Tak Merespons Konfirmasi Dugaan WB Fiktif PKBM Pakubumi

WhatsApp Image 2026 01 20 at 17.30.25

Cianjur – Seputar Jagat News, Selasa, 20 Januari 2026. Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di PKBM Pakubumi, yang berlokasi di Kampung Cipeundeuy, Desa Cintaasih, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur. PKBM tersebut tercatat telah mencairkan dana BOP sebesar Rp 841.990.000, dengan rincian:

  • Paket A: 132 warga belajar
  • Paket B: 194 warga belajar
  • Paket C: 189 warga belajar

Namun, berdasarkan penelusuran awak media, jumlah warga belajar yang diajukan diduga tidak sesuai dengan kondisi faktual kegiatan belajar mengajar di lapangan. Dugaan kuat mengarah pada pengajuan data warga belajar yang sama secara berulang setiap tahun demi pencairan dana BOP.

Dalam sistem pendidikan nonformal, Penilik PKBM memiliki peran strategis dalam:

  • Mengendalikan mutu program kesetaraan, PAUD, dan keaksaraan
  • Melakukan perencanaan, pemantauan, evaluasi, serta pembimbingan
  • Menyusun laporan kualitas program pendidikan nonformal

Namun dalam kasus PKBM Pakubumi, fungsi pengawasan tersebut diduga tidak dijalankan secara maksimal, sehingga membuka celah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana negara.

Seorang warga Desa Cintaasih berinisial (E) mengungkapkan kepada awak media adanya praktik tidak transparan di internal PKBM Pakubumi.

“Tenaga pengajar sering gonta-ganti. Bahkan kalau ada orang luar yang bertanya soal kegiatan PKBM atau PAUD, kami disuruh berbohong,” ungkapnya.

Kesaksian ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas pembelajaran tidak berjalan sebagaimana mestinya, meski dana negara tetap dicairkan.

Temuan lain yang menuai kejanggalan adalah papan tulisan di depan pagar PKBM Pakubumi yang berbunyi:

“Wajib menunjukkan identitas pribadi (KTP/SIM) dan surat tugas dari instansi berwenang (Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat).”

Tulisan tersebut dinilai mengintimidasi dan membatasi akses publik, seolah-olah masyarakat dan wartawan tidak berhak meminta informasi tanpa izin aparat penegak hukum.

Padahal, pengelolaan dana BOP merupakan bagian dari keuangan negara yang wajib tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana publik berhak mengetahui penggunaan anggaran.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp pada 11 Januari 2026, Kepala PKBM Pakubumi berinisial MF hanya menjawab singkat:

“Apa yang bisa dibantu pak, HP saya error tidak bisa menerima telepon, harap hubungi saja humas saya.”

Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada penjelasan substansial terkait penggunaan dana BOP maupun klarifikasi atas dugaan yang mencuat. Sikap tersebut dinilai menghindar dari pertanyaan inti.

Ketua Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, turut menyoroti keberadaan papan larangan tersebut.

“Jika ada tulisan yang seolah-olah mewajibkan izin institusi penegak hukum, itu patut diduga ada dua kemungkinan:
Pertama, ada oknum institusi yang membekingi kegiatan PKBM yang diduga fiktif.
Kedua, justru pihak PKBM mencatut nama Kepolisian, Kejaksaan, dan Inspektorat untuk melindungi perbuatannya,” tegas Sambodo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian, Kejaksaan, maupun Inspektorat belum dimintai keterangan resmi terkait dugaan pencatutan nama institusi serta potensi penyimpangan dana BOP tersebut.

Kasus PKBM Pakubumi menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana pendidikan nonformal di daerah. Diamnya Disdikpora Cianjur, minimnya transparansi pengelola PKBM, serta lemahnya pengawasan menjadi pertanyaan serius bagi publik.
Awak media akan terus melakukan penelusuran dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait, demi memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan warga belajar, bukan kepentingan segelintir oknum. (MP/Hen)

9 / 100 SEO Score

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *