Sumenep – Seputar Jagat News. Hingga pertengahan Januari 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep belum memberikan kepastian terkait jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN). Kondisi ini memunculkan tanda tanya, mengingat banyak daerah lain di Indonesia telah lebih dulu merealisasikan pencairan tersebut.
Secara nasional, pencairan THR TPG dan Gaji ke-13 TPG 100 persen mulai dilakukan sejak akhir Desember 2025 hingga awal Januari 2026, setelah dana dari pemerintah pusat masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sejumlah kabupaten dan kota bahkan telah mengonfirmasi bahwa dana tersebut sudah diterima langsung oleh para guru ASN.
Sumenep sendiri sebelumnya disebut masuk dalam daftar daerah yang siap salur. Namun hingga kini, realisasi pencairan ke rekening guru ASN belum juga dilakukan. Belum adanya informasi resmi mengenai jadwal pencairan membuat sebagian guru merasa waswas dan berharap ada kejelasan dari pemerintah daerah.
Pemerhati pendidikan di Sumenep menilai keterlambatan ini perlu segera mendapatkan perhatian serius dari Pemkab. Menurutnya, THR dan Gaji ke-13 TPG merupakan hak guru yang seharusnya diterima tepat waktu, terlebih dana tersebut telah dijamin dibayarkan penuh 100 persen oleh pemerintah pusat.
“Di daerah lain sudah banyak yang cair, sementara di Sumenep belum ada kepastian. Ini perlu dijelaskan secara terbuka agar guru tidak terus menunggu tanpa kejelasan,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Sumenep, Senin (19/1/2026).
Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan pencairan, jika dibiarkan berlarut-larut, berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam memperhatikan kesejahteraan guru. Padahal, guru telah menjalankan tugas profesionalnya secara penuh sepanjang tahun.
Pemerintah pusat sendiri telah menegaskan bahwa perbedaan waktu pencairan antar daerah bukan karena pengurangan hak, melainkan faktor kesiapan administrasi. Seluruh guru ASN tetap dijamin menerima THR TPG dan Gaji ke-13 TPG 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, pemerhati pendidikan mendesak Pemkab Sumenep agar tidak menjadikan alasan administratif sebagai penghambat berkepanjangan. Ia meminta agar proses verifikasi dan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) segera dirampungkan demi kepastian bagi para guru.
“Kasihan para guru jika haknya terus diulur. Pemerintah daerah seharusnya bergerak cepat dan transparan soal progres pencairannya,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep dan instansi terkait untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai jadwal pasti pencairan THR TPG dan Gaji ke-13 TPG 100 persen bagi guru ASN di wilayah tersebut.
(Red)
