Jakarta – Seputar Jagat News. Kamis, 15 Januari 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah mengantongi bukti yang menguatkan dugaan adanya aliran uang kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa bukti tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan diperkuat oleh keterangan dan alat bukti lain yang tengah didalami penyidik.
“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Budi menjelaskan, Aizzudin telah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara kuota haji pada 13 Januari 2026. Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman dugaan aliran dana yang diduga diterima oleh yang bersangkutan.
“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Menurut Budi, KPK juga akan mengonfirmasi dugaan tersebut melalui keterangan saksi lain, serta menelusuri dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita dalam proses penyidikan.
Sementara itu, Aizzudin sebelumnya membantah tudingan menerima uang terkait perkara kuota haji. Usai menjalani pemeriksaan di KPK, ia menegaskan tidak pernah menerima aliran dana sebagaimana yang diduga penyidik.
“Sejauh ini enggak ya. Tidak ada,” ujar Aizzudin singkat.
Sebagai informasi, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, lembaga antirasuah tersebut menyampaikan hasil penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai *lebih dari Rp1 triliun, sekaligus melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak.
Ketiga pihak yang dicegah saat itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan terbaru, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Selain ditangani KPK, polemik penyelenggaraan haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan *92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Hingga kini, KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang pengembangan perkara seiring ditemukannya fakta dan alat bukti baru.
MP
