Jakarta – Seputar Jagat News. Sabtu, 10 januari 2026. Memasuki awal tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap rapuhnya integritas birokrasi perpajakan. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan delapan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Delapan oknum tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mengatur nilai pajak sejumlah wajib pajak demi keuntungan pribadi. Praktik ini disinyalir merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan yang seharusnya bersih dan transparan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa dalam OTT tersebut penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta sejumlah valuta asing.
“Barang bukti yang diamankan berupa ratusan juta rupiah dan juga valuta asing,” ujar Fitroh, Sabtu (10/1/2026).
Menurutnya, OTT ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurangan nilai pajak. Pihak-pihak yang diamankan berasal dari unsur birokrasi dan swasta.
“Di antaranya terdapat sejumlah pegawai pajak serta beberapa pihak dari WP (wajib pajak),” jelasnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi di internal lembaga. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan bahwa sanksi berat hingga pemecatan akan dijatuhkan kepada pegawai yang terbukti terlibat.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian terhadap seluruh pegawai atau pejabat yang terlibat,” ujarnya di Jakarta.
Rosmauli juga menegaskan bahwa DJP menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam penegakan hukum, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada lembaga antirasuah tersebut.
“DJP menghormati proses hukum yang berjalan dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambahnya.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.
MP





