Diduga Ambil Alih Wewenang Pengadilan, Oknum Advokat Angkat Bicara

Gedung Pengadilan Negeri Ba
7 / 100 SEO Score

Bale-Bandung – Seputar Jagat News. Dugaan tindakan melampaui kewenangan hukum mencuat dalam perkara perdata Nomor 118/Pdt.G/2025/PN.Blb yang disidangkan di Pengadilan Negeri Bale-Bandung. Seorang oknum advokat berinisial ML, selaku kuasa hukum Penggugat, disebut-sebut mendatangi pihak Tergugat secara langsung pasca putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga memicu polemik dan sorotan publik.

Informasi tersebut dihimpun awak media Seputarjagat News dari keterangan Kuasa Hukum Penggugat, Marlundu Lumbanraja, SH, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (02/1/26). Perkara ini dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale-Bandung dengan Ketua Majelis Andi Eddy Viyata, SH, MH, serta anggota RR. Dewi Lestari Nuroso, SH, MH dan Adil Hakim, SH, MH.

Perkara perdata tersebut mempertemukan Mesra Sinurat sebagai Penggugat melawan Jernih Elfrida Simangunsong selaku Tergugat. Setelah putusan dinyatakan inkrah, Marlundu Lumbanraja, SH, diduga bersama beberapa orang mendatangi rumah Tergugat. Dalam kunjungan tersebut, ia disebut meminta pembayaran dengan cara membacakan amar putusan pengadilan di hadapan rumah Tergugat.

Ketika dikonfirmasi terkait tindakan tersebut, Marlundu Lumbanraja, SH, memberikan tanggapan singkat dan tegas melalui pesan WhatsApp.
“Siapa pun kamu, dari mana pun kamu. Kalau ada yang perlu dikonfirmasi silakan datang menghadap kepada saya secara langsung,” ujarnya.

WhatsApp Image 2026 01 02 at 11.51.11 AM 1

Ia juga menanggapi soal pemberitaan media terkait kasus ini.
“Soal menaikkan berita, kalau bisa naikkan beritanya di seluruh media, dengan senang hati dong saya,” katanya.

Saat awak media menanyakan dasar hukum serta aturan terkait pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan oleh kuasa hukum, Marlundu menjawab dengan nada keras.
“Kalau mau tahu soal prosedur hukumnya, lebih belajar saja hukum daripada saya capek-capek harus kuliahin kamu,” tulisnya.

Lebih lanjut, Marlundu menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendatangi Tergugat hingga putusan pengadilan dilaksanakan.
“Sebelum Tergugat melaksanakan putusan pengadilan untuk membayar utang kepada klien kami, kami akan mendatangi Tergugat, mungkin akan kami lakukan setiap hari. Hal itu kami lakukan sebagai upaya memperjuangkan hak klien kami sampai Tergugat mematuhi putusan pengadilan,” tegasnya.

WhatsApp Image 2026 01 02 at 12.02.42 PM

Di sisi lain, Kuasa Hukum Tergugat, Irianto Marpaung, SH, memberikan tanggapan tegas terhadap tindakan tersebut. Ia menekankan pentingnya kepatuhan pada prosedur hukum yang berlaku dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
“Silakan pakai aturan hukum yang benar. Apabila bertindak arogan, tentu bisa menimbulkan permasalahan hukum baru. Kantor atau rumah yang didatangi tersebut ada orang lain di dalamnya yang privasinya tidak ingin terganggu dan tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” ujarnya.

Irianto juga mengingatkan agar kuasa hukum Penggugat memahami batas kewenangannya sesuai surat kuasa.
“Baca dulu surat kuasanya. Ada perintah atau tidak untuk masuk ke rumah atau ke kantor pihak Tergugat,” pungkasnya.

Peristiwa ini pun menimbulkan pertanyaan publik terkait batas peran dan kewenangan kuasa hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan, serta pentingnya menjunjung tinggi prosedur hukum guna menghindari konflik dan persoalan hukum baru di kemudian hari.

Sampai berita ini diterbitkan awak media belum dapat mengkonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Bale Bandung terkait permasalahan ini.

(Sam)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *