Sepanjang 2025, Kejagung Jatuhkan Sanksi Disiplin kepada 157 Jaksa dan ASN, 69 Jaksa Dipecat dan Dicopot Jabatan

kepala pusat penerangan hukum kapuspenkum kejagung anang supriatna 1767166397766 169
4 / 100 SEO Score

Jakarta – Seputar Jagat News. Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan capaian kinerja bidang pengawasan sepanjang tahun 2025, termasuk penindakan terhadap pelanggaran disiplin di internal lembaga. Dalam pemaparan tersebut, Kejagung mengungkapkan sebanyak 157 jaksa dan pegawai nonjaksa dijatuhi sanksi disiplin selama 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut terdiri atas 56 aparatur sipil negara (ASN) nonjaksa dan 101 jaksa. Seluruhnya dikenai sanksi yang bervariasi, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan nonjaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa,” kata Anang saat jumpa pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

Berdasarkan klasifikasi hukuman, Anang merinci bahwa 44 orang dikenai sanksi ringan, 44 orang sanksi sedang, serta 69 jaksa dijatuhi sanksi berat. Namun demikian, Kejagung tidak merinci lebih jauh mengenai identitas maupun jenis pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggar disiplin tersebut.

“Kalau penurunan pangkat, itu pokoknya ringan, itu tidak harus dipecat. Tapi kalau yang pidana, yang pidana otomatis dipecat,” ujarnya.

Terkait 69 jaksa yang dijatuhi sanksi berat, Anang menyebutkan bahwa bentuk hukumannya bervariasi. Ada jaksa yang dicopot dari jabatan, ada pula yang dicopot status kejaksaan atau dipecat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

“Pokoknya ada sanksi hukumannya. Ada yang dicopot dari jabatan, ada yang dicopot jaksanya. Yang berat ini kan sudah jabatan dicopot, copot pula jaksanya, apa nggak lebih berat lagi itu, dua kali berat,” ungkap Anang.

Anang menambahkan, bagi jaksa yang terjerat perkara pidana, sanksi pemecatan akan diberlakukan secara otomatis. Namun, pemberhentian tersebut bersifat sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Pokoknya kena pidana, otomatis pecat. Tapi nanti pecat diberhentikan sementara, nunggu putusan inkrah. Takutnya pas upaya hukum tahu-tahu bebas, tidak terbukti,” pungkasnya. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *