Jakarta — Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memburu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi (TAR), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam penegakan hukum. Hingga saat ini, Tri Taruna belum berhasil ditangkap dan berpotensi ditetapkan sebagai buronan.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pencarian terhadap tersangka tersebut. Apabila upaya pencarian tidak membuahkan hasil, KPK akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
“Kami sedang berupaya mencarinya dan langkah selanjutnya akan diterbitkan daftar pencarian orang,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan, sebelum menetapkan status buronan, KPK terlebih dahulu akan melakukan pemanggilan terhadap Tri Taruna. Hal tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di wilayah Kalimantan Selatan.
“Kami akan memanggil yang bersangkutan lebih dulu. Status buronan tidak bisa serta-merta diberikan,” jelasnya.
Menurut Asep, saat ini proses pencarian terhadap Tri Taruna masih terus dilakukan oleh penyidik KPK. Apabila dalam proses tersebut yang bersangkutan tidak ditemukan, maka langkah penerbitan DPO akan ditempuh.
“Saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian, dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan,” ucap Asep.
Dalam upaya penangkapan tersebut, KPK memastikan akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Selain itu, penyidik juga akan menghubungi pihak keluarga tersangka untuk meminta agar yang bersangkutan menyerahkan diri.
“Karena yang bersangkutan adanya di HSU tentunya di atasnya ada Kejaksaan Tinggi. Kami akan berkoordinasi dengan yang bersangkutan juga kepada keluarganya, karena biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya keluarganya,” kata Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB), serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002, juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 KUHP. (MP)





