Bandung — Seputar Jagat News. Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menghadiri Rapat Koordinasi Tata Ruang dan Pertanahan Jawa Barat Tahun 2025 yang digelar di Bale Gemah Ripah, Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate, Bandung, Kamis (18/12/2025).
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dan membahas berbagai isu strategis, khususnya terkait alih fungsi lahan sawah yang dilindungi di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa secara total alih fungsi lahan sawah dilindungi di Jawa Barat selama lima tahun terakhir mencapai 2.585,7 hektare. Meski demikian, Menteri menilai laju alih fungsi tersebut telah mengalami penurunan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Menteri juga menjelaskan bahwa terdapat sejumlah wilayah yang tidak tercatat mengalami alih fungsi lahan sawah. Hal tersebut bukan karena keberhasilan pengendalian semata, melainkan karena wilayah tersebut memang sudah tidak memiliki lahan sawah yang dapat dialihfungsikan.
“Yang tidak ada alih fungsi, karena memang tidak punya sawah yaitu Kota Bekasi dan Kota Bogor, tidak ada yang harus dialihkan lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nusron Wahid menegaskan bahwa sebagai upaya untuk menekan laju alih fungsi lahan sawah, pemerintah pusat bersama pemerintah daerah mendorong percepatan perubahan tata ruang. Ia menyampaikan bahwa secara regulasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi baru dapat dilakukan pada tahun 2027, namun perubahan RTRW tidak harus menunggu hingga lima tahun penuh.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, serta Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat. (MP)





