Cianjur – Seputar Jagat News. Pemerintah Desa Sukamanah Kecamatan Cugenang berkolaborasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur menggelar kegiatan labelisasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Inisiasi perdana dilaksanakan di Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan akurasi dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial pemerintah, 18 Desember 2025.
Kepala Dinsos Cianjur, Tedi Artyawan, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Sosial dan instruksi pimpinan daerah, yaitu Bupati dan Wakil Bupati, serta Sekretaris Daerah. Tujuannya adalah untuk melakukan verifikasi lapangan (ground checking), graduasi, serta memastikan sasaran bantuan benar-benar berada pada desil 1 hingga 5 sesuai data Sensus Ekonomi Nasional.

“Labelisasi ini bertujuan untuk graduasi atau naik tingkat, dan mencapai sasaran yang tepat berkeadilan. Yang berhak menerima adalah KPM yang semestinya,” tegas Tedi dalam keterangannya di lokasi.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi. Kegiatan ini dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta melibatkan unsur Forkopimcam setempat, termasuk Camat, perwakilan Kapolsek (Babinmas), Babinsa, dan Pendamping Desa.

“Kami harus klunuwun (meminta izin). Labelisasi harus diridhoi dan disepakati oleh pemilik KPM. Jika didampingi oleh tingkat desa, kecamatan, dan Forkopimcam, semua bisa disepakati,” jelasnya.
Tedi juga menyampaikan konsekuensi bagi KPM yang menolak dipasang label. Mereka harus membuat pernyataan tertulis di atas materai mengundurkan diri dari penerimaan BPNT dan PKH. Hingga hari ini, di Desa Sukamanah tercatat ada 19 KPM yang menolak di lebelisasi dan mengundurkan diri.
“Mereka otomatis graduasi, keluar dari penerima BPNT dan PKH. Kuotanya akan dicadangkan untuk yang betul-betul berhak,” ungkapnya.

Program labelisasi ini rencananya akan dilaksanakan secara bertahap di seluruh Kabupaten Cianjur. Untuk tahun 2026, Dinsos akan melaporkan perkembangan kepada pimpinan daerah dan memperkuat koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
Kepala Desa Sukamanah, Indra Surya Pradana, menjelaskan teknis labelisasi dilakukan dengan pemasangan cap menggunakan cat pada rumah KPM sebagai tanda penerima bantuan.
“Langkah ini untuk meningkatkan transparansi, memastikan ketepatan sasaran, dan memudahkan pemantauan di tingkat desa,” jelas Indra.
Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk dukungan pemerintah desa terhadap program pusat dan daerah. Labelisasi juga menjadi sarana pendataan untuk mengidentifikasi KPM yang sudah sejahtera agar dapat didorong mandiri (graduasi).
“Alhamdulilah pelaksanaan hari ini berjalan tertib dan mendapat dukungan masyarakat. Anggaran kegiatan sebesar Rp 2.700.000,- bersumber dari Dana Desa Tahun 2025,” pungkas Indra.
Dengan adanya labelisasi ini, pemerintah berharap dapat meminimalisir penyimpangan, meningkatkan akuntabilitas, dan memastikan bantuan sosial benar-benar menyentuh lapisan masyarakat yang paling membutuhkan.
(ISP)





