Kapolres Tuban Dicopot, Karir AKBP William Cornelis Tanasale Berakhir Tragis akibat Skandal Internal

WhatsApp Image 2025 12 10 at 15.52.55
8 / 100 SEO Score

SUKABUMI – Seputar Jagat News. Karir AKBP William Cornelis Tanasale sebagai orang nomor satu di Polres Tuban harus berakhir secara tragis dan mendadak. Pada Senin (8/12/2025), Kapolda Jawa Timur Irjen Nanang Avianto secara resmi mengeluarkan surat perintah pencopotan Sprin/2611/XII/KEP/2025 terhadap AKBP William. Keputusan ini bukan bagian dari rotasi rutin, melainkan sanksi tegas buntut skandal internal yang terungkap melalui penyelidikan Propam.

Berdasarkan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Paminal tertanggal 8 Desember 2025, berbagai pelanggaran yang diduga dilakukan William terbongkar secara gamblang. Ia disinyalir menjadikan jabatannya sebagai lahan “bisnis” dengan menekan anggotanya sendiri. Temuan Propam di antaranya:

Pemalakan Anggota: William diduga memaksa bawahannya memberikan setoran wajib dalam jumlah besar.

Pemotongan Anggaran: Ia juga dituduh melakukan pemotongan pada anggaran operasional Polres, dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kelancaran pelayanan kepolisian kepada masyarakat.

Efek pencopotan ini langsung terlihat di lapangan. Pantauan di rumah dinas Kapolres Tuban di Jalan Pattimura, Baturetno, menunjukkan adanya aktivitas “pindahan paksa”. Dua unit truk terlihat terparkir di depan rumah dinas, sementara sejumlah orang tampak sibuk mengemas dan memindahkan barang-barang pribadi AKBP William ke dalam truk tersebut, menandakan bahwa ia harus segera mengosongkan fasilitas negara.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan bahwa William saat ini tengah berada dalam proses pemeriksaan Propam.

“AKBP WT sedang menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Propam. Yang bersangkutan diberhentikan sementara hingga proses pemeriksaan selesai,” tegas Jules pada Selasa (9/12/2025).

Untuk mengisi kekosongan kepemimpinan dan memastikan pelayanan publik di Polres Tuban tetap berjalan normal, Kapolda Jatim langsung menunjuk Kombes Pol Agung Setyo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolres Tuban.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi institusi Polri, sekaligus menunjukkan bahwa pimpinan yang menyalahgunakan kewenangan dan menekan bawahannya tidak akan lolos dari proses hukum dan penegakan disiplin internal. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *