Cianjur — Seputar Jagat News. Pemerintah Kabupaten Cianjur akan menagih kembali dana bantuan stimulan perbaikan rumah bagi penyintas gempa bumi yang diketahui tidak tepat sasaran. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya penyaluran dana sebesar Rp225 juta yang tidak sesuai, sehingga warga penerima bantuan tersebut akan diminta untuk mengembalikannya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Iwan Karyadi, menjelaskan bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Total dana yang harus dikembalikan mencapai Rp675 juta, yang merupakan akumulasi bantuan untuk penyintas gempa pada tahun 2009 dan 2022.
“Bukan hanya gempa 2022, tapi ada kewajiban pengembalian untuk kejadian gempa 2009 lalu. Jadi dari Rp675 juta itu, sebesar Rp450 juta untuk kejadian gempa 2009 dan Rp225 juta untuk gempa 2022 lalu,” ujar Iwan Karyadi pada Kamis (20/11/2025).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Cianjur telah menyiapkan anggaran untuk mengembalikan dana bantuan yang terkait gempa 2009. Namun, khusus untuk bantuan perbaikan rumah yang berkaitan dengan gempa 2022, pengembalian tidak dapat menggunakan anggaran daerah.
Hal ini disebabkan karena bantuan yang diterima warga pada 2022 tidak tepat sasaran akibat terjadinya data ganda. Iwan menjelaskan bahwa dalam satu rumah terdapat dua keluarga yang menempati bangunan yang sama. Namun, meski terdapat dua keluarga, bantuan seharusnya diberikan berdasarkan jumlah rumah, bukan jumlah KK.
“Jadi ada dalam satu rumah itu dua keluarga yang menempatinya. Harusnya meskipun ada dua keluarga, hitungannya tetap diperuntukan perbaikan satu rumah. Tetapi pemiliknya malah mengajukan untuk dua keluarga, sehingga dana bantuannya ganda. Itu yang jadi temuan, sehingga tidak bisa diselesaikan oleh dana pemerintah,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur, Ahmad Rifa’i, mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pendataan ulang terhadap penyintas yang menerima bantuan ganda tersebut. Pendataan ini menjadi langkah awal untuk memastikan proses penagihan dapat dilakukan dengan tepat.
“Rencananya kami tagih kembali dana bantuan tersebut. Dana itu harus dikembalikan, karena sudah jelas tidak sesuai. Kami sedang cari cara terbaik untuk melakukan penagihannya,” tegas Rifa’i.
Upaya penagihan ini menjadi langkah penting pemerintah daerah dalam memastikan bantuan penanganan bencana tersalurkan secara tepat dan akuntabel, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa mendatang. (mp)





