Jakarta – Seputar Jagat News. Jum’at, 21 November 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan praktik suap dalam permainan pajak yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada periode 2016–2020. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan sejauh ini lima orang telah dicegah bepergian ke luar negeri—termasuk mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
Dugaan Modus: Memperkecil Kewajiban Pajak Perusahaan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa praktik yang diusut terkait upaya oknum pegawai pajak memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan tertentu. Upaya itu diduga terjadi melalui kesepakatan antara pegawai pajak dan pihak wajib pajak, disertai pemberian imbalan.
“Modusnya memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016–2020 oleh oknum pegawai pajak,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (18/11).
Ia menambahkan bahwa praktik tersebut disertai kompensasi berupa suap kepada pegawai pajak untuk “memainkan” besaran pajak yang seharusnya dibayarkan perusahaan.
“Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suap lah,” ujarnya.
Meski begitu, Kejagung belum mengungkap identitas perusahaan yang diduga terlibat dalam permainan pajak tersebut. Sejumlah saksi juga telah diperiksa dalam proses penyidikan yang berlangsung.
Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri
Perkembangan terbaru, Kejagung mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang yang berstatus saksi dalam perkara dugaan korupsi ini. Salah satunya adalah mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
“Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar Anang Supriatna, Kamis (20/11).
Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi permohonan tersebut. Pencekalan berlaku sejak 14 November 2025 hingga enam bulan ke depan.
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan bahwa Ken Dwijugiasteadi termasuk pihak yang diminta dicegah oleh Kejagung.
Daftar Lima Orang yang Dicekal
- Ken Dwijugiasteadi – Mantan Dirjen Pajak
- Victor Rachmat Hartono
- Karl Layman
- Heru Budijanto Prabowo
- Bernadette Ning Dijah Prananingrum*
Kejagung belum merinci peran masing-masing pihak tersebut, namun dipastikan mereka masih berstatus saksi dalam penyidikan dugaan suap dan manipulasi pajak.
Penyidikan Berlanjut
Anang menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan detail konstruksi perkara akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai.
“Pokoknya begitu saja dulu. Saksi sudah, sudah ada beberapa yang diperiksa,” katanya.
Kejagung telah melakukan sejumlah penggeledahan di berbagai lokasi untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait praktik suap dan pengurangan kewajiban pajak ini.
MP





