Jakarta – Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dari hasil penyidikan, KPK mengungkap bahwa praktik jual-beli proyek telah menjadi pola umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU dan DPRD OKU.
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/11/2025), bahwa praktik pemberian fee telah menjadi budaya dalam penyusunan dan pengalokasian proyek.
“Bahwa sudah menjadi praktik umum di Pemkab OKU, praktik jual-beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemkab OKU dan/atau DPRD,” ungkap Asep.
Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya pengaturan jatah pokok pikiran (pokir) anggota DPRD yang kemudian diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR. Pokir tersebut awalnya disepakati senilai Rp 45 miliar, dengan pembagian:
- Ketua dan Wakil Ketua DPRD: Rp 5 miliar
- Masing-masing anggota DPRD: Rp 1 miliar
Namun, karena keterbatasan anggaran, nilainya diturunkan menjadi Rp 35 miliar. Anggota DPRD kemudian meminta fee sebesar 20 persen, sehingga total fee yang diminta mencapai Rp 7 miliar.
Asep menambahkan bahwa saat APBD 2025 disahkan, anggaran Dinas PUPR justru naik signifikan dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP), lalu melakukan pengkondisian fee kepada DPRD melalui sembilan proyek yang pengadaannya dikendalikan lewat e-katalog.
Kasus ini mulai memuncak ketika tiga anggota DPRD—Ferlan Juliansyah (FJ), M Fahrudin (MFR), dan Umi Hartati (UH)—menagih fee yang telah disepakati sejak Januari 2025 kepada Nopriansyah karena telah mendekati Hari Raya Idul Fitri.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Nopriansyah berjanji fee akan cair sebelum Lebaran.
“Menjelang Idul Fitri, pihak DPRD menagih jatah fee kepada Saudara NOP, yang dijanjikan akan diberikan sebelum Hari Raya,” ujar Setyo dalam konferensi pers Minggu (16/3).
Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari pengusaha Fauzi, serta Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang tersebut diduga akan dibagikan kepada anggota DPRD.
Dua hari kemudian, 15 Maret 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan:
- Uang tunai Rp 2,6 miliar
- 1 unit mobil Toyota Fortuner
Setelah pengembangan kasus, total 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Daftar Lengkap Tersangka:
- Ferlan Juliansyah (FJ) – Anggota Komisi III DPRD OKU
- M Fahrudin (MFR) – Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati (UH) – Ketua Komisi II DPRD OKU
- Nopriansyah (NOP) – Kepala Dinas PUPR OKU
- M Fauzi alias Pablo (MFZ) – Swasta
- Ahmad Sugeng Santoso (ASS) – Swasta
- Parwanto – Wakil Ketua DPRD OKU Periode 2024–2029
- Robi Vitergo – Anggota DPRD OKU Periode 2024–2029
- Ahmat Thoha – Wiraswasta
- Mendra SB – Wiraswasta
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang dinilai sebagai praktik korupsi sistematis ini. (MP)





