HIMAKUM Soroti Keterlambatan Publikasi LHP BPK 2024, DPRD Kota Sukabumi Diminta Transparan dan Gelar Konferensi Pers

WhatsApp Image 2025 11 18 at 18.07.47
6 / 100 SEO Score

Sukabumi — Seputar Jagat News, 18 November 2025. Himpunan Mahasiswa Hukum (HIMAKUM) Kota Sukabumi menyampaikan kritik keras terhadap DPRD Kota Sukabumi atas belum dipublikasikannya dokumen lengkap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2024. Padahal, LHP tersebut telah resmi diserahkan kepada DPRD pada 4 Juli 2025, atau sudah 136 hari yang lalu. Hingga kini, masyarakat belum dapat mengakses dokumen Buku I, Buku II, dan Buku III yang seharusnya menjadi informasi publik.

Dalam keterangan resminya, HIMAKUM menegaskan bahwa DPRD memiliki kewajiban hukum untuk mempublikasikan LHP secara terbuka. Dasar hukumnya antara lain

  • UUD 1945 Pasal 23E ayat (2) dan (3) tentang keterbukaan hasil pemeriksaan keuangan negara;
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  • UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa LHP yang telah diserahkan kepada lembaga perwakilan adalah terbuka untuk umum, kecuali yang memuat rahasia negara.

HIMAKUM menilai DPRD Kota Sukabumi belum melaksanakan kewajiban tersebut, karena LHP hanya diumumkan secara lisan dalam rapat paripurna pada 4 Juli 2025 tanpa publikasi dokumen lengkap melalui website DPRD, Pemkot, maupun JDIH Kota Sukabumi.

Ketua HIMAKUM, Haidar, menyebut kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen DPRD terhadap transparansi publik.
“Undang-undang sudah jelas menyebutkan bahwa LHP yang telah diserahkan kepada DPRD wajib dipublikasikan. Sampai hari ini dokumennya tidak tersedia, dan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik,” pungkasnya.

WhatsApp Image 2025 11 18 at 18.07.47 1

Melalui press release yang dirilis hari ini, HIMAKUM menyampaikan enam tuntutan utama:

  1. Mendesak DPRD Kota Sukabumi untuk segera mempublikasikan LHP BPK RI T.A 2024 secara lengkap dan menggelar konferensi pers resmi.
  2. Mendorong DPRD melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh mitra kerjanya sesuai tugas dan fungsi pengawasan.
  3. Meminta DPRD membuka rincian anggaran tunjangan DPRD sebesar Rp28 miliar pada T.A 2024 agar dapat diakses publik.
  4. Mendesak evaluasi perencanaan APBD 2026 yang dinilai kurang optimal dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat.
  5. Menuntut kehadiran 35 anggota dan pimpinan DPRD untuk menyampaikan kinerja monitoring dan pengawasan tahun 2024–2025 dalam konferensi pers terbuka.
  6. Memberikan ultimatum 7×24 jam. Jika tidak diindahkan, HIMAKUM menyatakan siap turun aksi pada Jilid II dengan jumlah massa lebih besar.

HIMAKUM menegaskan bahwa publikasi LHP bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari hak dasar masyarakat sebagaimana dijamin UUD 1945 Pasal 28F: hak untuk memperoleh informasi.
“Transparansi adalah pondasi akuntabilitas. LHP LKPD bukan rahasia negara dan wajib dibuka untuk publik agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan,” ujar Haidar.

HIMAKUM berharap DPRD Kota Sukabumi segera merespons dan memenuhi kewajiban hukum agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

(Sukma)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *