Bupati Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi dalam Paripurna DPRD Sukabumi

583332906 1241969604631542 7323967705989806464 n
4 / 100 SEO Score

Sukabumi – Seputar Jagat News. DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penyelamatan Kebakaran serta Penyelamatan Non Kebakaran, Jumat (14/11/2025). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menyampaikan sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati H. Andreas. Bupati memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah menyampaikan dukungan, saran, serta kritik konstruktif terhadap penyusunan raperda tersebut. Ia menegaskan bahwa peraturan ini dirancang berdasarkan regulasi nasional, termasuk Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Pemadam Kebakaran di Daerah, serta Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.

“Pemerintah Kabupaten Sukabumi senantiasa berkomitmen meningkatkan pelayanan publik, termasuk melalui penguatan standar sarana dan prasarana pemadaman kebakaran agar lebih optimal,” ujarnya dalam sambutan tersebut.

581519460 1241969677964868 4711464104532905006 n

Wakil Bupati juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah sejalan dengan berbagai masukan fraksi terkait urgensi peningkatan kapasitas mitigasi kebakaran, edukasi bagi masyarakat, dan kesiapsiagaan dalam penanganan insiden non kebakaran. Pemkab menilai raperda ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat perlindungan dan keselamatan masyarakat, mengingat potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Sukabumi masih cukup tinggi.

“Masukan dari fraksi akan membuat raperda ini semakin komprehensif dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Bupati berharap raperda tersebut nantinya mampu memberikan landasan hukum yang komprehensif dan efektif dalam melindungi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Setelah penyampaian jawaban ini, raperda akan memasuki tahap pembahasan selanjutnya sebelum akhirnya ditetapkan sebagai peraturan daerah definitif. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *