Gubernur Riau Diduga Curiga Ada OTT KPK, Ditangkap Saat Bersembunyi di Kafe

langkah gubernur riau menuju mobil tahanan usai ditetapkan tersangka 1762338291165 169
3 / 100 SEO Score

Jakarta — Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Provinsi Riau. Pimpinan KPK menyampaikan bahwa Abdul Wahid sempat mencurigai adanya operasi tersebut dan berupaya bersembunyi sebelum akhirnya berhasil diamankan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan bahwa setelah tim KPK menangkap sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau, Abdul Wahid diduga menyadari adanya pergerakan penyidik. Ia kemudian berusaha menghindari penangkapan.

“Tim KPK selanjutnya bergerak mencari Saudara AW (Abdul Wahid) yang diduga bersembunyi. Kemudian tim berhasil mengamankan Saudara AW di salah satu kafe di Riau,” ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa OTT bermula dari penangkapan para Kepala UPT wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP Riau. Mereka diduga merupakan pihak yang akan menyerahkan uang hasil pengumpulan kepada Abdul Wahid.

“Yang pertama ditangkap adalah Kepala UPT yang membawa uang itu,” jelas Asep.

Menurut Asep, para Kepala UPT tersebut seharusnya bertemu dengan Abdul Wahid sesuai jadwal yang telah disepakati. Namun, karena para Kepala UPT tak kunjung hadir, Abdul Wahid mulai mencurigai adanya operasi KPK.

“Kami menduga sudah ada janji pertemuan, sudah janjian. Kemudian karena tidak datang, muncul kecurigaan,” kata Asep.

Asep juga menjelaskan bahwa lokasi kafe tempat Abdul Wahid ditangkap tidak jauh dari rumah dinasnya.

“Kafe itu masih satu jejeran dengan rumahnya. Ada jalan yang seperti akses pintu belakang,” tambahnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Abdul Wahid, Gubernur Riau
  2. M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR Riau
  3. Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur

Selain melakukan penangkapan, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk pound sterling dan dolar Amerika dari rumah Abdul Wahid di kawasan Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e, 12f, dan/atau 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan pemerasan terhadap para bawahannya dalam pengelolaan proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *