Jakarta – Seputar Jagat News. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meluncurkan strategi baru untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang semakin marak di pasar. Berbeda dari pendekatan yang hanya mengandalkan penegakan hukum, Purbaya menawarkan jalan tengah yang terbilang inovatif: memperbanyak Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) dan menahan kenaikan tarif cukai pada 2026.
Langkah ini diambil setelah Purbaya menyadari bahwa banyak produsen rokok ilegal yang terus bermain “kucing-kucingan” dengan aparat. Dengan memperluas pembangunan KIHT, dia berharap para produsen tersebut bersedia “naik kelas” dan masuk ke dalam sistem industri formal.
“Kami melihat seberapa cepat bupati bangun, kalau dia enggak punya duit, saya coba lihat bisa masuk atau enggak ke situ. Dengan harapan produsen gelap masuk ke sana. Pesannya, kita akan bangun untuk produsen gelap, mungkin ada pemutihan, yang ke belakang dosanya diampuni,” kata Purbaya dalam sebuah pernyataan pekan lalu.
Menurut Purbaya, kesempatan bagi produsen ilegal untuk melegalkan operasinya juga akan dibarengi dengan penerapan sistem cukai yang lebih adil. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kini sedang mengkaji formula cukai yang tepat bagi produsen rokok skala kecil yang belum dikenai pita cukai.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh membunuh usaha kecil, namun tetap harus menciptakan persaingan yang sehat di antara pelaku industri rokok. Tujuan utamanya adalah menciptakan pasar yang adil—baik bagi pelaku usaha besar maupun kecil—tanpa mengorbankan penerimaan negara.
“Setelah itu, ke depan kita akan bertindak keras. Jadi, mereka kita kasih ruang untuk melegalkan produknya dengan pola penerapan cukai yang pas,” tambahnya.
Dalam pertemuannya dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) pada Jumat (26/9/2025) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Purbaya memutuskan bahwa tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2026 tidak akan mengalami perubahan.
“Tadinya saya mikir mau nurunin, tapi dia [Gappri] minta cukup. Ya sudah. Ini salahin mereka aja sendiri. Salah mereka itu, nyesel, tahu gitu minta turun, tahunya dia minta konstan aja. Jadi, tahun 2026 tarif cukai tidak kita naikin,” ujar Purbaya berseloroh.
Dalam jangka menengah, pemerintah akan memperluas penerapan konsep KIHT berbasis sentralisasi dengan layanan satu pintu (one stop service). Di kawasan tersebut, segala kebutuhan industri akan tersedia, mulai dari mesin produksi, gudang, pabrik, hingga kantor Bea Cukai. (MP)
Model ini telah diterapkan di Kudus, Jawa Tengah, dan Parepare, Sulawesi Selatan. Ke depan, kawasan serupa akan dibangun di kota-kota lainnya sebagai bagian dari strategi nasional memberantas rokok ilegal dari dalam negeri maupun impor gelap.
“Nanti di satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan Bea Cukai di sana. Konsepnya adalah sentralisasi, plus one stop service,” jelasnya.
Namun, strategi ini masih mendapat catatan kritis dari kalangan akademisi. Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Prianto Budi, menyebut bahwa cukai—seperti pajak lainnya—selalu dianggap beban oleh pelaku usaha. Hal ini mendorong sebagian dari mereka untuk mencari jalan menghindari beban tersebut, baik secara legal maupun ilegal.
“Fenomena rokok ilegal menjadi wujud konkret tentang bagaimana cara ilegal menjadi pilihan rasional bagi pelaku usaha untuk menghindari cukai,” ujar Prianto, dikutip Minggu (5/10/2025).
Menurut Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ini, bahkan cara legal pun bisa digunakan untuk menyiasati struktur tarif cukai yang kompleks. Salah satu contohnya adalah strategi perusahaan merilis varian produk baru yang masuk dalam kategori cukai lebih rendah.
Prianto menyimpulkan bahwa selama cukai diposisikan sebagai beban, perilaku penghindaran dan pengelakan cukai akan tetap menjadi opsi yang rasional bagi pelaku usaha maupun konsumen rokok.
“Ketika kebijakan cukai dimodifikasi, perilaku penghindaran pajak dan pengelakan pajak tetap akan menjadi opsi yang rasional bagi pelaku usaha dan konsumen. Dasar pertimbangan mereka sama: cukai rokok itu beban yang harus diefisienkan,” tutupnya. (MP)