Disebut Cawe-Cawe di Kasus Suap Jalan, Eks Kapolres Tapsel Menyesal Perkenalkan Topan Ginting dengan Terdakwa Akhirun

Screenshot 2025 10 03 045257
3 / 100

Medan – Seputar Jagat News. Sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, kembali mengungkap fakta mengejutkan. Eks Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, yang hadir sebagai saksi, diduga ikut “cawe-cawe” dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dan dua pengusaha kontraktor.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/10/2025), Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyoroti peran Yasir yang mempertemukan Topan dengan Muhammad Akhirun Piliang (alias Kirun), Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), salah satu terdakwa dalam perkara tersebut.

“Saudara ini Kapolres. Apa saja tugas Kapolres? Cawe-cawe? Bukankah? Saudara bertemu Akhirun, lalu mempertemukan dengan Topan. Itu tugas Kapolres? Kita fokus tugas saudara pada pengamanan. Apakah ada tugas itu?” ujar hakim Khamozaro dengan nada tajam.

Yasir menjawab bahwa ia menyadari hal itu bukan bagian dari tugasnya sebagai Kapolres dan mengaku menyesal atas tindakannya. Ia mengaku khilaf karena memperkenalkan Kirun dengan Topan, meski awalnya hanya ingin membantu pengurusan izin galian C milik Kirun.

“Saya menyesal, Yang Mulia. Tidak ada niat untuk mencampuri, saya hanya ingin membantu,” kata Yasir dengan suara lirih.

Namun majelis hakim tetap menyoroti motif dan niat di balik tindakan tersebut. Hakim menyebut pertemuan itu tak memiliki dasar tugas formal dan menilai ada indikasi niat tersembunyi.

“Iya, patut diduga dari banyaknya petunjuk, enggak ada tugas dan hubungan kerja saudara di sana, tetapi saudara mau. Enggak ada sesuatu yang dibicarakan secara spesial. Makanya kami mau menggali motif di balik ini. Kita mau mencari mens rea-nya,” jelas hakim Khamozaro.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga menghadirkan barang bukti berupa sejumlah foto pertemuan Yasir dan Topan, salah satunya menunjukkan mereka berpose dengan salam komando, yakni mengepalkan tangan kanan bersama.

“Saudara punya karier ke depan, seorang lulusan Akpol, seorang Kapolres yang punya kehormatan untuk dijaga. Saya sedih membaca dakwaan ini,” tambah hakim Khamozaro dalam sidang yang berjalan penuh tekanan emosional.

Selain Yasir, empat saksi penting lainnya turut memberikan keterangan dalam sidang, yakni:

  • Muhammad Arman Effendy Pohan, mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Sumatera Utara.
  • Dikky Anugrah Panjaitan, Kepala Bappelitbangda Sumut.
  • Abdul Azis Nasution, staf analis perencanaan anggaran Dinas PUPR Sumut.
  • Irma Wardani, bendahara pengeluaran UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut.

Keterangan para saksi menguatkan dugaan adanya persekongkolan dalam pengaturan proyek jalan di Tapsel, yang didanai dengan anggaran fantastis.

Dalam surat dakwaan, terungkap bahwa para terdakwa, yakni Kirun dan anaknya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora), memberikan suap sebesar Rp4 miliar kepada Topan Ginting dan pihak lain. Suap itu diberikan agar perusahaan mereka ditunjuk sebagai pelaksana dua proyek strategis, yaitu:

  • Pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu senilai Rp96 miliar
  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar

Kirun dan Rayhan kini duduk di kursi terdakwa dengan dua dakwaan alternatif, yakni:

  • Dakwaan Pertama: Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
  • Dakwaan Kedua: Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Perkara ini menjadi salah satu sorotan utama publik, mengingat melibatkan pejabat tinggi di pemerintahan daerah serta aparat penegak hukum aktif, seperti seorang Kapolres. Kejadian ini juga memicu kekhawatiran akan integritas lembaga kepolisian dalam menjaga netralitas dan menjauhkan diri dari kepentingan proyek pemerintah.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan pendalaman motif dari rangkaian pertemuan yang diduga menjadi pintu masuk praktik korupsi berjamaah tersebut. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *