Jakarta — Seputar Jagat News. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal pengangkut tank TNI Angkatan Laut (AL). Kali ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tjahyadi D. P. Manulang, yang pernah menjabat sebagai Direktur SDM dan Umum PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) periode 2012–2014 serta Direktur Utama PT DKB periode 2014–2015.
Menurut keterangan resmi KPK, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 29 September 2025. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya.
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan material pembangunan kapal angkut tank TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI periode 2012–2018.
KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan pada 19 Januari 2023, setelah penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya tindak pidana. Namun, hingga saat ini KPK belum mempublikasikan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka.
Juru bicara KPK sebelumnya, Ali Fikri, menegaskan bahwa pengumuman tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang lengkap serta pertimbangan konstruksi hukum perkara.
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan proyek pengadaan kapal jenis Landing Ship Tank (LST) yang digarap PT DKB. Proyek tersebut mencakup pembangunan KRI Teluk Kendari dan KRI Teluk Kupang, yang kemudian diserahkan kepada TNI AL pada tahun 2020.
Kapal jenis LST sendiri berfungsi sebagai kapal pendarat yang mampu mengangkut tank, kendaraan tempur, pasukan, serta logistik. Untuk proyek tersebut, pemerintah menggelontorkan anggaran sekitar Rp 320 miliar.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan terhadap Tjahyadi D. P. Manulang sebagai saksi diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara dan membuka peran pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi proyek strategis pertahanan ini.
Meski telah berlangsung hampir tiga tahun sejak penyidikan diumumkan, publik masih menunggu kepastian siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus yang menyangkut alutsista vital milik TNI AL tersebut. (MP)