Jakarta – Seputar Jagat News. Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Mantovani, mengungkapkan fakta mengejutkan terkait maraknya kasus korupsi di tingkat desa sepanjang tahun 2025. Dari data yang dihimpun, tercatat sebanyak 459 kepala desa di seluruh Indonesia terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Reda menegaskan bahwa dari seluruh provinsi di tanah air, hanya Provinsi Banten yang tidak memiliki kepala desa terjerat kasus korupsi.
“Dari 459 kepala desa yang terjerat tipikor, hanya Provinsi Banten yang zero. Harapannya, tahun depan tidak ada lagi, minimal di provinsi-provinsi yang kami datangi, termasuk Maluku Utara,” ujar Reda dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Dalam penjelasannya, Reda juga menyinggung pelaksanaan program Jaksa Garda Desa yang digagas Kejaksaan Agung. Program ini bertujuan untuk memperketat pengawasan penggunaan dana desa sekaligus memberikan pendampingan hukum kepada aparatur desa agar terhindar dari praktik penyalahgunaan anggaran.
Sejauh ini, kata Reda, program tersebut sudah dijalankan di enam provinsi dengan pola bertahap.
“Pelaksananya kita memang step by step, provinsi by provinsi agar inputan dan monitoringnya lebih tertata. Kami memulainya provinsi by provinsi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus memantau kesiapan daerah lain sebelum memperluas implementasi. Targetnya, pada 2026 seluruh provinsi di Indonesia sudah tercover program Jaksa Garda Desa.
“Harapannya di awal tahun depan sudah tercover semua ini,” tegas Reda.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Agung. Menurutnya, program Jaksa Garda Desa merupakan terobosan penting dalam mendukung poin keenam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni membangun dari desa untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, serta pemberantasan kemiskinan.
“Alhamdulillah, Provinsi Banten menjadi proyek pencontohan, dan kami sebagai kepala daerah merasa sangat terbantu,” ujar Andra.
Ia menilai, adanya pendampingan dari Kejaksaan membuat pengelolaan dana desa lebih terarah dan akuntabel. Dengan begitu, kepala desa dapat lebih fokus pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Program Jaksa Garda Desa membuat fungsi dana desa lebih optimal dan pertanggungjawaban lebih maksimal. Sehingga program-program tambahan dari pemerintah provinsi untuk desa bisa lebih maksimal,” tambahnya. (MP)