Gudang Garam Soroti Tarif Cukai sebagai Pemicu Rokok Ilegal

5c394c11 c2c4 4ca9 8bdb 57ab4f1c701b 169
7 / 100 SEO Score

Jakarta – Seputar Jagat News. Kebijakan fiskal terkait pengenaan cukai terhadap produk tembakau kembali menjadi sorotan. Kenaikan tarif cukai yang signifikan dinilai membuat harga rokok legal semakin tinggi, sehingga mendorong sebagian konsumen beralih ke rokok ilegal yang jauh lebih murah.

Direktur PT Gudang Garam Tbk (GGRM), Istata Siddharta, menilai bahwa persoalan maraknya rokok ilegal tidak cukup hanya diberantas melalui penegakan hukum. Menurutnya, kunci utama justru terletak pada kebijakan cukai yang lebih kompetitif.

“Kalau menurut kami sebetulnya paling ideal penindakan rokok ilegal itu bukan dengan penindakan secara hukum ataupun dengan kekerasan, tapi ciptakanlah suatu peraturan cukai yang memungkinkan industri ini pulih kembali dan bisa bersaing dengan rokok ilegal,” ujar Istata dalam Public Expose Live, Kamis (11/9/2025).

Istata menekankan, tanpa adanya perubahan aturan cukai yang memberi ruang kompetitif bagi industri rokok legal, sulit untuk menekan peredaran rokok ilegal.

“Kalau tanpa perubahan peraturan cukai yang memungkinkan industri rokok bersaing dengan rokok ilegal, akan sangat sulit menurunkan peredarannya. Ini seolah membenturkan aparat dengan masyarakat,” imbuhnya.

Pandangan serupa datang dari Wijayanto Samirin, ekonom senior sekaligus Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Ia menilai peredaran rokok ilegal tidak lepas dari regulasi yang tidak tepat sasaran.

Menurut Wijayanto, beberapa ketentuan dalam PP 28/2024 justru membuka celah bagi tumbuhnya rokok ilegal, sementara pengawasan di lapangan dinilai masih lemah.

“Deregulasi asal tidak berhenti pada peraturan, tetapi harus berujung pada implementasi di lapangan dan berorientasi hasil, bukan prosedur, agar bisa menekan aktivitas ekonomi ilegal,” jelasnya.

Ia juga menyoroti aturan mengenai zonasi larangan penjualan dan iklan rokok dalam PP 28/2024, serta wacana kemasan polos (plain packaging) yang saat ini dibahas dalam rancangan Permenkes. Kebijakan tersebut, menurutnya, dapat melemahkan daya saing rokok legal dan semakin memperbesar ruang gerak bagi rokok ilegal.

Wijayanto menambahkan, keberadaan shadow economy atau ekonomi bayangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) erat kaitannya dengan kepastian hukum.

“Besarnya porsi shadow economy terhadap PDB dipengaruhi kepastian dan penegakan hukum. Semakin buruk kualitas penegakan hukum, semakin subur shadow economy bertumbuh,” tegasnya. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *