Kejari Kota Sukabumi Tangkap Buronan Korupsi Kredit BRI Rp 1,7 Miliar

Screenshot 2025 09 13 160239
8 / 100

Sukabumi – Seputar Jagat News. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi berhasil menangkap seorang buronan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan pelunasan kredit di Bank BRI senilai Rp1,7 miliar. Buronan tersebut diketahui bernama Rihandani, yang selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan dilakukan di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (12/9/2025). Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Sehari kemudian, Sabtu (13/9/2025), Rihandani dipindahkan ke Sukabumi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Kejari Kota Sukabumi.

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi, Hadrian Suharyono, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan lantaran tersangka beberapa kali mangkir dari panggilan resmi penyidik.

“Panggilan yang dilayangkan pada 27 Agustus dan 2 September 2025 tidak dipenuhi tanpa alasan sah. Karena itu, penyidik mengeluarkan surat perintah penangkapan,” jelas Hadrian saat memberikan keterangan pers, Sabtu (13/9).

Hadrian menjelaskan, kasus yang menjerat Rihandani berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di BRI Unit Situmekar Cabang Sukabumi pada periode 2021–2023 serta di BRI Unit Sukabumi Utara pada tahun 2023.

“Modus yang digunakan adalah penyalahgunaan fasilitas kredit, yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,77 miliar,” bebernya.

Berdasarkan bukti yang telah dikantongi penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Hadrian menegaskan, penanganan perkara ini menjadi prioritas karena melibatkan kerugian negara yang besar serta adanya praktik penyalahgunaan kepercayaan di lembaga perbankan.

“Penangkapan buronan ini menunjukkan komitmen aparat untuk menindak tegas pelaku korupsi, sekalipun berusaha menghindar dari proses hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hadrian menyebut kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menyeret pihak perbankan. Menurutnya, Kejari Kota Sukabumi berkomitmen menuntaskan perkara hingga ke persidangan.

“Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas hingga persidangan. Tujuannya untuk memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjaga integritas perbankan yang menjadi tumpuan masyarakat,” pungkasnya. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *