Mangkrak 5 Tahun, Gedung Miliaran Rupiah Pemkab Sukabumi Jadi “Hutan” Ilalang

Screenshot 2025 09 11 101411
4 / 100

Palabuhanratu – Seputar Jagat News, 11 September 2025. Informasi yang dihimpun oleh awak media Seputar Jagat News menunjukkan bahwa gedung milik Pemkab Sukabumi di Palabuhanratu menjadi sorotan publik karena kondisinya yang mangkrak, rusak, dan ditumbuhi ilalang setelah lebih dari lima tahun pembangunannya.

Proyek senilai miliaran rupiah ini mengalami berbagai kendala, mulai dari tidak maksimalnya anggaran pada tahun 2021, hingga tidak dapat dilanjutkan pada tahun-tahun berikutnya akibat dana yang tersedot untuk keperluan Pemilu, Pilkada, dan pengangkatan PPPK.

Saat ini, pembangunan lanjutan masih menunggu kajian dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kondisi Terkini Gedung: Mangkrak dan Rusak

Dari hasil pantauan awak media Seputar Jagat News, gedung lima lantai tersebut belum pernah digunakan. Kini, bangunan menunjukkan tanda-tanda kerusakan, dengan dinding yang menghitam dan retak. Akses menuju gedung dan area perkantoran pun tertutup ilalang tinggi, memberikan kesan angker dan tidak terawat.

Bangunan yang seharusnya menjadi kantor pemerintahan pusat ini kini terbengkalai tanpa aktivitas. Proyek ini menyisakan kisah mangkraknya pembangunan dengan anggaran miliaran rupiah.

Penyebab mangkraknya proyek ini antara lain adalah:

  • Pada tahun 2021, anggaran yang tersedia tidak maksimal, sehingga progres pembangunan tidak selesai.
  • Tahun 2023, proyek gagal dilanjutkan meskipun memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp 20,6 miliar.
  • Tahun 2024, anggaran dialihkan untuk pelaksanaan Pemilu, Pilkada, serta pengangkatan PPPK.

Hingga kini, kelanjutan pembangunan masih menunggu hasil kajian dari Kementerian PUPR. Pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) juga berencana berkonsultasi dengan Inspektorat.

Rencana kelanjutan pembangunan gedung ini telah masuk dalam RPJMD 2025–2029 sebagai program prioritas.

Pernyataan Dinas Perkim

Ketika dikonfirmasi oleh awak media Seputar Jagat News, pihak Dinas Perkim Kabupaten Sukabumi melalui Kabid Penataan Bangunan, Agus Suherman, menyampaikan melalui pesan singkat WhatsApp:

“Sedang proses penanganan Kementerian PUPR, insyaallah selesai di akhir tahun 2025 dan rencana tahun 2026 bisa dilanjutkan,” tulisnya.

Pengamat Hukum Angkat Bicara

Sementara itu, dari pihak lain, pengamat hukum HR. Irianto Marpaung, S.H., turut angkat bicara.

Marpaung mengatakan:

“Siapa yang bertanggung jawab terhadap mangkraknya gedung tersebut yang menimbulkan kerusakan-kerusakan, yang tentunya diduga menjadi kerugian negara? Apakah hal itu sudah diperiksa oleh Inspektorat dan bagaimana hasilnya? Masyarakat perlu mengetahui, karena dana pembangunan tersebut berasal dari pajak rakyat,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia berharap bahwa dari hasil kajian pihak Kementerian PUPR, pembangunan gedung tersebut masih dapat dilanjutkan.

(Hs/Jen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *