Tangis Kompol Cosmas Usai Dipecat: “Sesungguhnya Saya Hanya Laksanakan Tugas”

Screenshot 2025 09 04 084538
8 / 100

JAKARTA – Seputar Jagat News. Suasana haru menyelimuti ruang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025), saat Kompol Cosmas K. Gae tak mampu menahan air matanya. Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Pemecatan ini merupakan buntut dari insiden tragis yang merenggut nyawa seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis malam (28/8/2025).

Kompol Cosmas menyampaikan pembelaan terakhirnya di hadapan majelis sidang etik. Dengan suara bergetar, ia menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dan perintah atasan dalam rangka pengendalian massa aksi.

“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas, untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, walaupun juga dengan risiko yang begitu besar,” ucap Cosmas penuh haru.

Insiden bermula saat sebuah kendaraan taktis (rantis) milik Brimob melaju di tengah-tengah massa aksi. Dalam kendaraan itu terdapat tujuh personel Brimob, termasuk Kompol Cosmas yang duduk di samping pengemudi rantis, Bripka R. Kendaraan tersebut menabrak Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol yang tengah berada di lokasi unjuk rasa. Nyawa Affan tidak tertolong.

Dalam keterangannya, Cosmas membantah adanya unsur kesengajaan dalam insiden maut tersebut.

“Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tapi sebaliknya. Namun peristiwa itu sudah terjadi,” ujar Cosmas lirih.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf dan rasa duka yang mendalam kepada keluarga korban.

“Saya mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar. Sungguh-sungguh di luar dugaan,” ungkapnya.

Majelis KKEP akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada Kompol Cosmas berupa pemecatan tidak dengan hormat dari kepolisian. Keputusan itu diumumkan langsung dalam sidang etik yang digelar Rabu (3/9/2025).

Sanksi tersebut bukan satu-satunya yang dijatuhkan kepada Cosmas. Sebelumnya, ia juga telah menjalani hukuman penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, yakni sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025, di ruang patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa tindakan Kompol Cosmas saat pengamanan unjuk rasa dinilai tidak profesional dan berujung pada pelanggaran etik berat.

“Kompol Cosmas dinyatakan telah bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa atas nama Affan Kurniawan,” ujar Brigjen Trunoyudo.

Selain Cosmas, Bripka R yang mengemudikan rantis juga dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Sedangkan lima anggota Brimob lainnya—Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD—dinyatakan melakukan pelanggaran sedang.

Kompol Cosmas tidak hanya diberhentikan, tetapi juga dijatuhi sanksi etik. Perilakunya secara resmi dinyatakan sebagai perbuatan tercela oleh Divisi Propam Polri. Label ini menjadi penanda buruk dalam rekam jejak karier seorang perwira menengah kepolisian.

Tragedi ini membuka kembali diskusi publik mengenai profesionalisme aparat dalam pengamanan aksi unjuk rasa serta pentingnya akuntabilitas institusi dalam menindak tegas pelanggaran di lapangan. (MP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *