KPK Sita 15 Mobil Mewah Milik Anggota DPR Fraksi NasDem Satori, Diduga dari Dana CSR BI

WhatsApp Image 2025 09 04 at 07.28.29 5e75a420 1
9 / 100

Cirebon – Seputar Jagat News, 4 September 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit kendaraan roda empat milik Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori (ST). Mobil-mobil tersebut diduga berasal dari aliran dana kasus dugaan korupsi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI.

“Sejak kemarin hingga hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik Saudara ST,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/9/2025).

Budi menjelaskan, penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi di Cirebon. Sebagian mobil sebelumnya sempat dipindahkan dari showroom milik Satori bernama Berkah Motor 2 yang berlokasi di Jl. KH. Agus Salim, Pegagan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Showroom tersebut bergerak di bidang jual-beli mobil baru maupun bekas.

“Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain,” ujar Budi.

Adapun 15 unit mobil yang disita KPK terdiri dari:

  • 3 unit Toyota Fortuner
  • 2 unit Mitsubishi Pajero
  • 1 unit Toyota Camry
  • 2 unit Honda Brio
  • 3 unit Toyota Innova
  • 1 unit Toyota Yaris
  • 1 unit Mitsubishi Xpander
  • 1 unit Honda HR-V
  • 1 unit Toyota Alphard

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Satori bersama Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (Hergun), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam konstruksi perkara, Komisi XI DPR RI yang membidangi mitra kerja BI dan OJK memiliki kewenangan menyetujui rencana anggaran kedua lembaga tersebut. Sebelum persetujuan diberikan, dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang salah satunya diisi oleh Satori dan Heri Gunawan.

Panja ini disebut menyepakati adanya aliran dana program sosial dari BI dan OJK ke anggota Komisi XI DPR melalui yayasan binaan masing-masing. Namun, dalam praktiknya, yayasan-yayasan tersebut tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana proposal yang diajukan.

Menurut KPK, Heri Gunawan menerima Rp15,86 miliar, sementara Satori menerima Rp12,52 miliar. Dana tersebut dialihkan untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom mobil, hingga pembelian kendaraan roda empat.

Bahkan, Satori diduga merekayasa transaksi perbankan melalui salah satu bank daerah guna menyamarkan penempatan dan pencairan deposito agar tidak terdeteksi.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Satori dan Heri Gunawan juga disangkakan melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *