Jakarta – Seputar Jagat News. Minggu, 31 Agustus 2025. Insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) akhirnya menemukan titik terang. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah menetapkan tujuh anggota Brimob sebagai pelanggar kode etik atas tindakan mereka dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).
Diketahui, Affan bukan bagian dari demonstrasi yang berlangsung hari itu. Ia tengah menjalankan tugasnya mengantarkan pesanan makanan ketika diduga menjadi korban penabrakan dan pelindasan oleh kendaraan taktis aparat.
Ketujuh anggota kepolisian yang disebut terlibat dalam insiden tersebut adalah Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, dan Kompol Cosmas Kaju.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif, Propam Polri menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Markas Propam Mabes Polri kepada para pelanggar.
“Saya, selaku Kadiv Propam, tetap berkomitmen menjaga integritas dan menegakkan hukum seadil-adilnya. Perintah Presiden dan Kapolri sudah jelas: kasus ini harus diusut tuntas. Kompolnas juga telah kami libatkan sejak awal,” tegas Irjen Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Ia menambahkan, fokus Propam saat ini adalah menyelesaikan proses etik terlebih dahulu, sebelum berlanjut ke ranah pidana.
Senada dengan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa proses etik terhadap ketujuh anggota tersebut akan digelar dalam waktu dekat.
“Kadiv Propam telah menyampaikan bahwa dalam waktu satu minggu, sidang kode etik akan dilaksanakan,” ujarnya saat konferensi pers di Bogor, Sabtu (30/8/2025).
Kapolri juga memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini dengan membuka akses pengawasan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM.
“Kami membuka ruang bagi Kompolnas dan Komnas HAM untuk memantau langsung proses ini,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena korban bukan bagian dari aksi demonstrasi, namun menjadi korban kekerasan yang seharusnya bisa dihindari. Masyarakat kini menantikan langkah tegas dan adil dari kepolisian dalam menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
MP