BONE — Seputar Jagat News. Mantan Penjabat (Pj) Bupati Bone mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Senin, 25 Agustus 2025. Kehadiran mantan pejabat tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan Kejati Sulsel terkait program pokok pikiran (Pokir) milik anggota DPRD Bone.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengonfirmasi bahwa pihaknya memang mengundang mantan Pj Bupati Bone untuk memberikan keterangan sehubungan dengan penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Ada undangan hari ini untuk memberikan keterangan sehubungan kegiatan penyelidikan,” jelas Soetarmi saat dikonfirmasi.
Namun, ia belum bisa memberikan kepastian mengenai jadwal pemeriksaan secara rinci. “Kalau soal jam, saya juga belum bisa pastikan. Yang jelas hari ini,” tambahnya.
Soetarmi menegaskan bahwa proses hukum ini masih berada dalam tahap awal. Pemeriksaan yang dilakukan bukan berupa pemeriksaan saksi, melainkan masih sebatas klarifikasi awal sebagai bagian dari proses penyelidikan.
“Masih penyelidikan. Tidak pemeriksaan saksi, hanya klarifikasi,” ujarnya menegaskan.
Ketika ditanya mengenai identitas atau inisial pihak-pihak yang terlibat, Soetarmi mengatakan bahwa Kejati Sulsel belum dapat mengungkap lebih jauh karena status kasus masih dalam tahap penyelidikan awal. Oleh karena itu, informasi yang lebih rinci mengenai materi penyelidikan pun belum bisa disampaikan ke publik.
“Hingga saat ini, kami belum bisa menyampaikan materi penyelidikan secara lengkap,” pungkasnya.
Kehadiran mantan Pj Bupati Bone ini menambah sorotan publik terhadap program Pokir yang selama ini menjadi perhatian karena rawan disalahgunakan dalam pelaksanaannya. Proses klarifikasi ini dinilai menjadi langkah awal penting dalam upaya Kejati Sulsel mengurai dugaan penyimpangan dalam program yang bersumber dari aspirasi anggota legislatif tersebut.
Sejauh ini, Kejati Sulsel belum memberikan informasi lanjutan terkait hasil klarifikasi maupun kemungkinan pihak lain yang akan dipanggil dalam proses penyelidikan berikutnya.
(MP)