JAKARTA – Seputar Jagat News, 23 Agustus 2025. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker). Keputusan ini diambil menyusul penetapan Immanuel sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar pemecatan ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat malam, 22 Agustus 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Jakarta.
“Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Prasetyo kepada awak media.
Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden Prabowo mengambil keputusan ini sebagai bentuk komitmen kuat pemerintah dalam menjaga integritas dan memberantas praktik korupsi di lingkungan aparatur negara.
“Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat penegak hukum untuk berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Penetapan Immanuel sebagai tersangka oleh KPK berkaitan dengan dugaan tindak pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), yang menjadi kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa pemecatan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat pemerintahan, khususnya dalam Kabinet Merah Putih, untuk menjunjung tinggi etika dan integritas dalam menjalankan tugas.
“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, khususnya bagi seluruh anggota kabinet dan pejabat negara lainnya,” ujarnya.
Dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) tersebut, Immanuel Ebenezer resmi diberhentikan dari jabatannya. Presiden Prabowo juga memberikan lampu hijau kepada aparat penegak hukum untuk melanjutkan proses penyidikan dan penegakan hukum secara transparan dan adil. (ds)