Merak, Banten – Seputar Jagat News. Kamis, 21 Agustus 2025. Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng nama baik instansi Bea dan Cukai. Seorang oknum petugas di Pelabuhan Merak, Banten, diduga kuat terlibat dalam pemerasan dan manipulasi proses penindakan terhadap pengangkutan rokok ilegal yang terjadi pada 24 Juli 2025.
Operasi penindakan yang berlangsung dalam rangka Operasi Gurita 1 awalnya dilaporkan sebagai bentuk penegakan hukum. Namun, fakta-fakta baru yang terungkap justru mengindikasikan adanya kejanggalan dan potensi pelanggaran etika serta hukum oleh aparat di lapangan.
Dalam klarifikasinya kepada Tim Investigasi Seputar Jagat News, Humas Bea dan Cukai Pelabuhan Merak, Jaenuri, mengonfirmasi adanya operasi penangkapan.
“Benar, pada tanggal 24 Juli lalu dilakukan penangkapan oleh petugas berinisial AA dan timnya. Barang bukti berupa rokok ilegal merek OK Bold dan satu unit kendaraan truk disita. Tiga orang yang mengangkut truk juga ditahan,” ungkap Jaenuri saat ditemui pada Kamis (8/8/2025).
Jaenuri juga menunjukkan akun Instagram resmi Bea dan Cukai Merak yang memuat unggahan terkait operasi tersebut. Namun ketika awak media meminta akses langsung untuk melihat barang bukti, Jaenuri menolak dengan alasan barang masih berada di gudang penyimpanan hasil sitaan dan tidak bisa ditunjukkan tanpa menjelaskan lebih lanjut lokasinya atau status hukumnya.
Keterangan berbeda justru datang dari narasumber berinisial LM, yang mengaku mengetahui langsung dinamika di lapangan. Kepada tim media pada 28 Juli 2025, LM menyampaikan bahwa pengemudi truk berinisial A dan rekannya tidak ditahan sebagaimana klaim resmi Bea dan Cukai.
“A dan pemilik kendaraan datang kembali ke kantor Bea Cukai Merak pada 27 Juli untuk diperiksa, tapi tidak ditahan. Bahkan, tiga penyidik yang memeriksa mereka tidak menyebutkan nama dan tidak memberikan tanda terima barang sitaan,” jelas LM.
LM juga menuding adanya dugaan pemerasan, menyebut adanya tawar-menawar uang yang nilainya berubah-ubah.
“Awalnya diminta Rp5 juta, kemudian naik ke Rp20 juta. Akhirnya, kendaraan dilepaskan tanpa dokumen resmi atau tanda terima uang. Semuanya tanpa jejak administrasi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Bea dan Cukai Merak belum memberikan klarifikasi resmi mengenai perbedaan keterangan antara pihaknya dan narasumber lapangan. Termasuk belum ada penjelasan mengenai keberadaan barang bukti, status hukum kendaraan, serta aliran dana yang disebut-sebut dibayarkan untuk pembebasan truk.
Ketidakjelasan ini memicu pertanyaan serius dari masyarakat mengenai integritas penegakan hukum oleh aparat Bea dan Cukai, khususnya di Pelabuhan Merak yang merupakan jalur strategis distribusi logistik nasional.