Sukabumi – Seputar Jagat News. Wacana penggabungan sembilan kecamatan dari Kabupaten Sukabumi ke Kota Sukabumi yang dilontarkan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menuai kritik tajam dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana. Menurutnya, usulan ini bertentangan dengan semangat pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara (KSU) yang sudah diperjuangkan selama bertahun-tahun.
Dalam pernyataannya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (15/8/2025), Andri menilai langkah Kota Sukabumi mengajukan perluasan wilayah justru berpotensi mengacaukan peta pembangunan daerah, khususnya wilayah utara Kabupaten Sukabumi yang telah lama dipersiapkan menjadi daerah otonom baru.
“Sejarah sudah mencatat perjuangan tokoh-tokoh pendahulu memekarkan Kabupaten Sukabumi. Prosesnya memakan waktu, biaya, dan tenaga. Sekarang tiba-tiba muncul keinginan Kota Sukabumi untuk ‘mencaplok’ wilayah utara, itu tidak relevan dengan perjuangan kami,” tegasnya.
Andri juga mempertanyakan dasar dan komunikasi politik dari Wali Kota Sukabumi terkait usulan ini. Ia menyebut bahwa selama dua periode duduk di Komisi I, tidak pernah ada pembahasan formal atau informal mengenai penggabungan wilayah tersebut.
“Saya dua periode duduk di Komisi I. Tidak pernah ada pembicaraan, sapaan, atau koordinasi dari pihak Wali Kota. Tiba-tiba hari ini di beberapa kesempatan dia nyeleneh mengajukan isu yang hari ini sedang dianggap mulai menghangat,” ujarnya.
Ia bahkan menganggap wacana ini sebagai upaya sepihak yang mengganggu ekosistem tata wilayah dan ekonomi yang sudah dirancang secara komprehensif dalam kerangka pemekaran KSU.
Tak hanya menolak, Andri juga menyarankan agar Wali Kota Ayep Zaki lebih baik memprioritaskan pembenahan Kota Sukabumi yang sudah ada, ketimbang memperluas wilayah secara ambisius.
“Tata dulu terminal, drainase, dan persoalan penataan kota lainnya. Jangan dulu berbicara ingin melebarkan wilayah. Sudah berbuat apa dia hari ini di Kota Sukabumi?” sindirnya.
Andri menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Sukabumi telah menyiapkan berbagai instrumen hukum dan anggaran guna mendukung terbentuknya Kabupaten Sukabumi Utara. Salah satunya adalah penetapan Peraturan Daerah (Perda) Dana Cadangan hingga 2027 sebagai bentuk kesiapan finansial jika moratorium pemekaran dicabut oleh pemerintah pusat.
“Kami dari DPRD Kabupaten Sukabumi setiap tahunnya tidak lepas dari pembahasan ini. Tentu bagaimana persiapan kita dalam rangka menyambut Kabupaten Sukabumi Utara,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa wacana penggabungan sembilan kecamatan ke Kota Sukabumi berisiko besar merusak rencana jangka panjang pembangunan wilayah utara dan selatan Kabupaten Sukabumi.
“Tolong hargai kami yang sudah berbuat. Bukan hanya berbicara komitmen, tapi kami juga memikirkan bagaimana nasib wilayah utara dan selatan ke depannya,” pungkas Andri.
Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menyampaikan usulan penggabungan sembilan kecamatan ke Kota Sukabumi dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (13/8/2025) di Bandung. Kecamatan yang diusulkan meliputi: Gegerbitung, Cireunghas, Kebonpedes, Sukaraja, Sukalarang, Sukabumi, Cisaat, Gunungguruh, dan Kadudampit.
Menurut Ayep, kajian teknis mengenai perluasan wilayah sudah rampung dan telah diserahkan ke Komisi I DPRD Jabar untuk mendapatkan rekomendasi, sebelum dibawa ke Komisi II DPR RI.
“Kajian sudah selesai dan sudah kami serahkan ke Komisi I. Semoga segera ada rekomendasi agar dapat kami bawa ke Komisi II DPR RI,” kata Ayep Zaki.
Wali Kota menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melainkan untuk menjawab kebutuhan ruang pembangunan di Kota Sukabumi, termasuk untuk sektor industri, pariwisata, dan infrastruktur strategis.
Dengan usulan ini, luas Kota Sukabumi akan meningkat dari 48 km² menjadi 378 km², dan jumlah kecamatan dari 7 menjadi 16. Ayep optimistis perluasan wilayah akan membuat pelayanan publik menjadi lebih terukur, akuntabel, dan sesuai regulasi. (MP)