Sidoarjo – Seputar Jagat News. 1 Agustus 2025 Sebuah pendekatan hukum yang lebih manusiawi diterapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dalam menyelesaikan perkara penggelapan sepeda motor operasional toko oleh seorang pemuda bernama Moch. Wahyu Febri Ardiansah. Tersangka tidak dijerat pidana karena kasus ini diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).
Kepala Kejari Sidoarjo, Zaidar Rasepta, SH., MH. menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 01.30 WIB. Tersangka yang merupakan karyawan di toko stiker AVS (Arif Variasi Sticker), Desa Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, meminjam motor operasional milik bosnya, Zaenal Arifin, dengan alasan ingin mengantar ibunya berobat ke RSUD Sidoarjo.
Motor yang dipinjam adalah Yamaha Vega ZR warna hijau dengan stiker “PROSTEET” dan nomor polisi W-4647-ZM. Karena sudah saling mengenal, korban mengizinkan pemakaian motor tersebut.
Namun, motor itu tidak dikembalikan. Wahyu justru membawanya ke kos di Jalan Jeruk, Desa Wage. Keesokan harinya, dia ditagih pembayaran sewa kos. Dalam kondisi ekonomi terdesak dan tinggal bersama ibu serta dua adik berkebutuhan khusus, Wahyu nekat menjual motor tersebut secara daring.
Motor itu ditawarkan melalui akun Facebook miliknya dengan harga awal Rp1.300.000, lalu dibeli oleh seseorang bernama Bodol dengan harga Rp1.050.000. Transaksi dilakukan di McDonald’s Geluran, Kecamatan Taman. Uang hasil penjualan digunakan Wahyu untuk membayar kos dan kebutuhan sehari-hari.
Korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Namun setelah dilakukan mediasi, korban memilih memaafkan dan tidak menuntut secara hukum. Kejari Sidoarjo pun memutuskan perkara ini tidak dilanjutkan ke ranah pidana, dengan pertimbangan kondisi sosial-ekonomi pelaku serta semangat pemulihan yang diusung dalam restorative justice.
“Ini adalah bentuk keadilan yang menyentuh hati. Negara hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memberi kesempatan warga untuk memperbaiki diri,” ujar Bupati Sidoarjo, Subandi, yang turut memberikan apresiasi atas penyelesaian perkara ini secara damai.
Menurut Subandi, penerapan keadilan restoratif seperti ini menjadi refleksi bahwa hukum bisa dijalankan secara manusiawi dan berkeadilan sosial. Ia berharap langkah ini menjadi contoh penanganan perkara serupa di masa mendatang.
-SD-