Ciemas – Seputar Jagat News, 26 Juli 2025. Kasus dugaan “jual beli perahu” yang menghebohkan warga Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, ternyata bukan sekadar transaksi biasa. Setelah melalui proses penyelidikan, diketahui bahwa kasus tersebut berkaitan dengan program bantuan perahu yang disalurkan kepada masyarakat. Fakta ini disampaikan langsung oleh Penasehat Hukum Kepala Desa Mandrajaya, Irianto Marpaung, SH, dalam keterangannya kepada Seputar Jagat News, Senin (20/7/2025).
Menurut Irianto, kliennya sempat diperiksa oleh pihak penyidik Polres Sukabumi dengan pendampingan dari tim kuasa hukum, yakni Febriansyah, SH dan Windi, SH. Awalnya, laporan dari dua warga yang menjadi pelapor memang dianggap sebagai kasus jual beli, namun dalam perkembangan pemeriksaan, muncul fakta berbeda.
“Dalam pemeriksaan lanjutan, klien kami ditunjukkan bukti-bukti bahwa hal ini merupakan program pengadaan perahu, bukan jual beli. Hal ini juga diperkuat oleh keterangan para saksi bahwa perahu tersebut merupakan bagian dari program bantuan,” ungkap Irianto.
Ia juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan, kliennya sempat dipanggil kembali oleh penyidik untuk memperbaiki Berita Acara Pemeriksaan (BAP), namun dilakukan tanpa sepengetahuan dan pendampingan tim kuasa hukum, yang menimbulkan kekecewaan di pihaknya.
Lebih jauh, Irianto memaparkan bahwa program bantuan perahu tersebut mulai diperkenalkan pada Desember 2024, dan berasal dari inisiatif seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Sukabumi berinisial A. Program tersebut kemudian disosialisasikan oleh Kepala Desa Mandrajaya kepada warganya. Dalam pelaksanaannya, warga yang tertarik untuk mendapatkan bantuan perahu diminta melakukan pemesanan atau inden dengan menyetor uang muka.
Dua warga yang menjadi pelapor dalam kasus ini, masing-masing berinisial D dan N, diketahui telah menyetor uang sebesar Rp33 juta dan Rp29 juta. Uang tersebut kemudian, menurut Irianto, langsung disetorkan oleh Kades Mandrajaya ke rekening atas nama oknum anggota DPRD tersebut.
Namun demikian, Irianto juga menyampaikan pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia mengaku bahwa sejak awal kliennya tidak terbuka secara utuh terkait kronologi dan fakta di balik kasus tersebut.
“Sebagai penasehat hukum, kami merasa kecewa karena sejak awal klien tidak terbuka mengenai persoalan sebenarnya. Oleh karena itu, mulai hari ini kami menyatakan mundur dari penanganan kasus Kades Mandrajaya terkait perahu ini,” tegas Irianto.
“Langkah ini kami ambil sejalan dengan Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003 mengenai pentingnya menjaga itikad baik dalam hubungan antara advokat dan klien,” tambahnya.
Di sisi lain, seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada wartawan bahwa kasus ini kemungkinan memiliki cakupan lebih luas. Ia menduga terdapat lebih banyak korban dari program serupa di wilayah Kecamatan Ciemas yang hingga kini belum berani melapor ke aparat penegak hukum. Bahkan, isu yang beredar menyebutkan bahwa dana dari program bantuan perahu ini diduga disalurkan untuk kampanye salah satu pasangan calon dalam Pilkada sebelumnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan keterlibatan oknum legislatif dan aliran dana tersebut. Warga setempat pun berharap agar kasus ini bisa segera dibuka secara terang benderang dan para pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
(Sumber: DS/HS)