Bengkulu – Seputar Jagat News. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penyitaan dua rumah mewah, tiga unit mobil mewah, dan sebidang tanah milik Bebby Hussie, bos tambang batu bara yang terjerat kasus dugaan korupsi penjualan batu bara fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp 500 miliar.
Penyitaan aset dilakukan pada Kamis (24/7/2025), sehari setelah penetapan status tersangka terhadap lima petinggi perusahaan tambang batu bara di Bengkulu pada Rabu (23/7/2025).
Lima tersangka tersebut antara lain:
- Bebby Hussie, Komisaris PT Tunas Bara Jaya (PT TBJ) sekaligus pemegang saham PT Inti Bara Perdana (PT IBP),
- Sutarman, Direktur PT IBP,
- Agusman, Marketing PT IBP,
- Julis Sho, Direktur PT TBJ,
- Saskya Hussie, General Manager PT IBP.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Risdianti Andriani, membenarkan langkah penyitaan tersebut.
“Kami melakukan penyitaan rumah mewah dan tiga unit mobil mewah milik tersangka Bebby Hussie,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Selain rumah dan mobil mewah, penyidik juga menyita sebidang tanah milik Bebby Hussie yang berada di Jalan Sadang, Kota Bengkulu. Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menambahkan bahwa semua barang bukti telah diamankan di Kejati Bengkulu.
“Rumah, tanah, mobil disita. Mobil dibawa ke Kejati Bengkulu,” tegas Danang.
Penyitaan aset ini dipimpin langsung oleh Asisten Pengawas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, didampingi Risdianti Andriani dan Danang Prasetyo.
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari penyidikan terhadap PT Ratu Samban Mining (PT RMS) dan PT TBR, dua perusahaan di bawah kendali Bebby Hussie. Dalam penyidikan, ditemukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk operasi pertambangan di luar Izin Usaha Produksi (IUP) serta indikasi aktivitas di kawasan hutan.
Kejati Bengkulu kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT RMS dan menyita berbagai dokumen penting.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penjualan batu bara fiktif. Untuk memperkuat bukti, penggeledahan dilakukan di kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu, dengan fokus mencari dokumen cetak, tertulis, maupun elektronik.
“Penggeledahan dilakukan untuk menemukan bukti, dokumen cetak, tertulis, dan elektronik berkaitan dengan perkara yang ditangani,” jelas Danang.
Dalam proses ini, penyidik turut menyita sejumlah ponsel dan laptop milik pejabat PT Pelindo Regional II Bengkulu yang diduga terkait kasus tersebut. (MP)